Sumbawa Barat NTB.beritalima.com| Pada jumat, 9 Desember 2022 ,Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2022 telah melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) terkait “upaya memerangi dan mencegah tindak pidana korupsi untuk menuju Indonesia pulih dan bebas dari korupsi” dengan tema Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi. Bahwa Focus Group Discussion kali ini membahas topic utama yaitu : Tingginya Korupsi tingakt desa, tertib pengelolaan asset Pemda, pengelolaan pendapatan Pemda (Retribusi) dan Pengadaan Barang Jasa di pemerintah daerah.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno S.H M.H
saat membuka FGD tersebut dengan menerangkan bahwa potensi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa. Saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menyidangkan dua kepala desa yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang masing masing kerugiannya senilai Rp. 500.000.000 juta rupiah. Maka dari itu, Kepala kejaksaan negeri memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan dana desa dengan melakukan pendampingan Desa yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan kesadaran hukum dalam melakukan pengelolaan Dana desa.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri juga menjelaskan terkait potensi hilangnya asset karena tidak tertib pengelolaan dan pencatatan asset. serta potensi adanya kebocoran dalam pendapatan asli daerah yang berasal dari retribusi. untuk itu kepala kejaksaan negeri mengajak peserta FGD untuk memberikan masukan agar dijadikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. kepala kejaksaan negeri memberikan apresiasi dan penghargaan kepada inspektorat karena telah bersinergi dengan kejaksaan dalam penindakan tindak pidana korupsi khususnya dalam perhitungan kerugian keuangan Negara
Kemudian,dilanjutkan dengan pemberian plakat terhadap Inspektorat yang dihadiri oleh inspektur atas kerja samanya dalam berkolaborasi untuk menjaga Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah itu diskusi dilanjutkan dengan masukan dari Asisten daerah 1 kabupaten Sumbawa Barat memberikan apresiasi terhadap FGD ini karena menjadi solusi bagi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Umumnya dan Pemrintah Desa pada khususnya.
Selain itu, Pemerintahan Desa merupakan level terbawah di dalam sistem pemerintahan Daerah namun masih cukup banyak di minati karena terdapat banyak sekali anggran yang nantinya akan di kelola oleh pemerintah Desa. Dalam tanggapannya Asisten 2 Kabupaten Sumbawa Barat juga memberikan perhatian khusus terhadap Pemerintah Desa dikarenakan para Kepada Desa kaget terhadap pengelolaan uang sebesar itu yang dia tidak pernah mengelola sebelumnya, sehingga dalam pengelolaan keuangan Desa menjadi salah dan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi.
Maka dari itu menurut Asisten 2 kabupaten Sumbawa Barat, perlu adanya pendampingan oleh auditor Inspektorat yang dapat mengurangi tindak pidana korupsi yang ada di Desa. Selain itu, terhadap OPD perlu adanya ruangan terbuka yang dimana para pejabat yang bersangkutan dapat menerima konsultasi di ruangan tersebut dan diawasi oleh CCTV pimpinan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam kesempatan yang baik ini meminta untuk dilakukan audit di akhir taun supaya apabila ada temuan agar segera di bina dan apabila ada kerugian keuangan Negara dapat segera dikembalikan juga. Kepala Dinas BPKAD menyoroti tentang permasalahan asset yang banyak terjadi penyalahgunaan baik secara perorangan atau kelompok, namun Kepala Dinas BPKAD bersyukur karena dengan adanya kerjasama dengan BPKAD dengan Kejaksaan maka dapat dilakukan penertiban seiring berjalannya waktu. terkait asset tanah, berkat kerjasama dengan kejaksaan total 211 sudah tersertifikat, 201 sedang di proses dan sisa 147 yang belum dilakukan pendampingan secara keseluruhan.
Dalam kesempatan ini juga, inspektur yang mewakili inspektorat mengatakan perlu dibangun komunikasi dalam pendidikan anti korupsi dalam hal ini agar terwujudnya budaya anti korupsi. selain itu salah satu cara untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah dengan cara perbaikan tata kelola. hasil pembahasan ini akan menjadi rekomendasi dan langkah selanjutnya kepada pemda untuk pencegahan tindak pidana korupsi secara kolaboratif antara APH dan APIP untuk pencegahan korupsi di Desa dan OPD. Serta menjadi perbaikan-perbaikan sistem dan pewasan oleh APIP dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akan memberikan pencegahan secara proporsional.
Peringatan hari anti korupsi sedua ini,
Kemudian,dilanjutkan dengan Zoom meting yang dilaksanakan secara nasional oleh KPK yang dihadiri oleh Seluruh Kejaksaan se- Indonesia, Kementrian serta OPD OPD di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan budaya kesadaran antri korupsi yang mana sangat perlu di terapkan oleh para Aparatur Pemerintahan di Indonesia.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembagian sticker kepada pelajar SMP 7 Taliwang agar membudayakan budaya anti korupsi sejak dini yang ada di SMP 7 Taliwang, Kecamatan taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.(Rozak).