SUMBAWA – beritalima.com, Penyidik Polres Sumbawa Besar sudah satu minggu yang lalu melimpah berkas kasus pencurian di toko Mitra Teknik jalan Sultan Kaharudin No 18 Brang Bara, Sumbawa Barat, dengan tersangka Dading dkk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar.
Kasipidum Kejari Sumbawa Besar, Lalu Muhamad Rosyid mengatakan, usai dilimpahkan, selanjutnya pihak jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas kasus tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan masih ada yang dirasa kurang, maka jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas tersebut dengan catatan untuk dilengkapi (P19),
“Namun perkara ini kami rasa sudah lengkap, kekurangan tersebut tidak berarti, sebab tersangka sudah mengakui pebuatannya yang telah 3 kali melakukan pencurian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini adalah Dian Laralika,” katanya di Kejari Sumbawa Besar, Rabu (14/11/2018).
Ditempat yang sama, JPU Dian Laralika membenarkan bahwa dirinya sudah menerima berkas tersebut dan saat ini sedang melengkapinya.
“Saat ini sedang P19, masih ada waktu 7 hari lagi untuk melengkapinya setelah saya telliti ternyata masih ada kekurangan, kami pun lantas memberikan beberapa petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi,” katanya.
Kedua tersangka, lanjut Dian saat ini sedang dalam posisi ditahan oleh pihak kepolisian,
“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP. Mereka melakukannya berdua, malam hari, masuk melalui tembok,” pungkas Dian.
Diketahui, sekitar bulan Juli 2018 lalu, unit reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap aksi pencurian terhadap barang-barang dagangan yang ada didalam toko Mitra Teknik.
Pada waktu itu, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Namun belakangan, peristiwa pencurian itu sempat berhenti di Polres Sumbawa Beaar, lantaran toko Mitra Teknik sedang mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Niaga Surabaya akibat adanya kesalahan penyitaan.
Pada waktu itu, penyidik kepolisian berdalih bahwa kasus pencurian tersebut tidak bisa dilanjutkan kalau bukan pihak kurator yang melaporkannya.
Tetapi, penyidikan kasus itu dilajutkan setelah Mitra Teknik memenangkan gugatan perlawannya di Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas pencurian tersebut, Mitra Teknik diduga mengalami kerugian miliaran rupiah. (Han)