Kejari Surabaya Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.

Untuk tugas ini Kejari Surabaya membuka hotline pengaduan di Nomor 08113111138 atau langsung datang ke Posko Pengaduan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di ruang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan,
pembentukan Satgat ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 16 Tahun 2021 atas maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat serta dapat menimbulkan konflik sosial berkepanjangan yang berujung pada tindak pidana.

“Juga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum,” katanya dalam keterangan tertulisnya. Jum’at (14’01/2022).

Anton berharap, agar Satgas yang dikoordinir oleh Seksi Intelijen tersebut dapat melaksanakan tugas dengan optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian dan bermanfaat serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran palaksanaan tugas.

“Termasuk peran serta aktif dari masyarakat Kota Surabaya agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik mafia tanah karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” harapnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait