SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya berpendapat tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Surabaya, merupakan ranah tindak pidana korupsi. Pendapat ini disampaikan sebagai tanggapan jaksa atas pertanyaan sejumlah awak media terhadap kasus dugaan penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya yang diduga telah merugikan keuangan negara.
“Tindak pidana korupsi kan tidak hanya menyangkut soal kerugian negara saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN)” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Jaksa juga berpendapat, pemahaman korupsi tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN, pegawai negeri atau pejabat negara ini yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara,
“Namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangannya dan lain sebagainya,” sambungnya.
Namun Danang belum bisa menjelaskan detail soal status barang sitaan Satpol PP yang dijual tersebut apakah masuk kategori aset pemerintah atau bukan.
“Perlu diskusi panjang soal status aset tersebut melibatkan ahlinya terkait dengan keuangan negara dan sebagainya. Jangan terjebak ada kerugian negara sesuai UU Korupsi. Yang pasti pengelolaannya harus transparan,” jelasnya.
Lebih dari itu, lanjut Danang juga perlu diformulasikan sistem pengelolaan barang sitaan oleh Pemkot Surabaya, agar dapat dikelola secara transparan karena barang tersebut adalah barang milik warga Surabaya.
“Perlu pengelolaan yang baik dan transparan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” lanjutnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Surabaya, sedang mendalami unsur korupsi dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya. Kasus tersebut saat ini juga sedang diproses di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Barang sitaan itu berasal dari gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya. (Han)