Kejari Surabaya Kembali Lakukan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian dan Penganiayaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penyelesaian 9 kasus pencurian dan penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Tersangka dan korban sepakat berdamai dan menyelesaikan kasusnya diluar persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kajari Surabaya terhadap 9 perkara tersebut dilaksanakan pada Hari Jumat 17 Maret 2023 jam 13.30 WIB bertempat di rumah Restorative Justice (RJ) ‘Omah Rembug Adhyaksa’ Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap, Kota Surabaya.

Dikatakan Ali, kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto.

“Juga 4 perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya,” katanya.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, terang Ali, Jaksa Kejari Surabaya selaku fasilitator sudah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di kota Surabaya.

“Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan,” terangnya.

Keadilan restoratif ini ungkap Ali, ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum,

“Ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ungkap Ali.

Tercatat, sejak Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejari Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 perkara dan pada minggu depan terdapat 12 perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

“Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai ‘terpidana’,” pungkas Kasipidum Ali Prakoso.(Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait