SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar konferensi pers akhir tahun 2019, Selasa (31/12/2019).
Acara yang dipimpin langsung oleh Kajari Surabaya, Anton Deliano ini memaparkan sejumlah kasus yang sudah ditangani selama Januari 2019 hingga 30 November 2019.
Anton menjelaskan, untuk bidang pidana khusus, sejauh ini Kejari Surabaya sudah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 30.861.776.666. Dengan rincian, barang bukti aset yang kembali kenegara Rp. 28.218.000.000, eksekusi barang rampasan Rp. 443.269.597, eksekusi denda Rp. 600.000.000,
“Serta pembayaran uang pengganti Rp. 100.510.069 dan Rp. 3.5 miliar saat perkaranya masih ditingkat lidik dan sidik,” jelasnya.
Dikatakan Anton, khusus untuk perkara denda tilang, pihaknya menangani sebanyak 247.171 pelanggar, dengan denda tilang yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 12.553.810.000.
“Untuk memungut denda tilang ini, pihaknya memerlukan biaya sebanyak Rp. 247.171.000 dengan memakai 5 jurus sakti yakni, si kuda gesit, tilang prioritas via website kejaksaan, drive thruu, layanan si anti ribet berupa delivery tilang dan Jakpos” kata Anton. (Han)