SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi barang bukti (BB) kasus korupsi kredit modal kerja fijtif yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS) kepada Bank Jatim.
Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada pihak Bank Jatim yang diwakili 4 orang.
Penyerahan ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 26/Pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 9 September 2020.
“Ya hari ini kita melakukan eksekusi penyerahan barang bukti dari PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dirampas untuk negara Cq PT Bank Jatim yang nantinya dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Kamis (12/8).
Ari menambahkan penyerahan barang bukti ini bermacam-macam bentuknya. Bila diakumulasikan nilainya mencapai angka sekitar Rp 46 milar lebih.
“Apprasialnya dari Bank Jatim Rp 31 miliar kemudian yang didapat dari Penyidikan Rp 14 miliar itu karena pada saat tuntutan belum apresial langsung kita eksekusi pada putusan PT itu kerugian negara sudah kita kembalikan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diberikan itu kata Ari bermacam-macam diantaranya disita dari Alvi Tama Hilman, Rudi Wahono, Probo Watjono, Djati, Surono, Subawi dan Tahjo Widjojo.
“Untuk barang bukti itu ada 45 sertifikat hak milik (SHM) yang disita dari Alvi Tama Vilman, lalu untuk terpidana Rudi Wahono berupa STNK bermotor, BPKB dan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ. Lalu terpidana Rudi Wahono meliputi uang tunai sebesar Rp 206.914. 548,00,” ungkapnya.
Sedangkan untuk terpidana Probo Watjono Djati meliputi 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di desa Kategan Tanggulangin Sidoarjo. Surono STNK, alat bukti pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Mobil sedan Mercedez Benz warna abu abu metalik serta dua kunci mobil.
“Subawi dua sertifikat serta dua lembar tanda dari terpidana Tjahjo Widjojo
Dua lembar arsip tanda terima dari terpidana serta sertifikat hak milik atas nama Tjahjo Widjojo. Tjahjo Widjojo tansh tambak seluas 33.185 dan 34.440,” pungkasnya.
Seperti diketahui kasus ini diungkap Bareskrim Mabes Polri. Lalu pada tanggal 30 Nopember 2018 dilakukan penyidikan.
Pada 19 Februari 2019 Mabes Polri melimpahkan berkaa perkara dan barang bukti ke Kejari Surabaya.
Pada 25 September 2019 Kejari Surabaya merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus ini pun berlanjut, hingga akhirnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus perkara tersebut dan menyatakan bila PT SGS bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak mampu membayar diganti perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali PT SGS yang nilainya sama dengan pidana denda yang dijatuhkan. Apabila tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali Rudi Wahono selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT SGS yang diwakili Rudi Wahono sebagai Direktur Utama yaitu membayar iang pengganti sebesar Rp 46.140.800.895. (Han)