Kejari Tahan Kades Yang Tilap Uang APBDes Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

TEGAL, beritalima.com- Tak main main, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa, SA (46), dalam kasus korupsi APBDes sebesar Rp. 1,4 miliar.

Penahanan ini dilakukan, setelah SA menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Senin 2 Oktober 2023, sore.

“Usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangkat, SA langsung kami tahan di Rutan Lapas,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto, SH, MH, Senin 2 Oktober 2023, petang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa, SA (46)

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tegal, auditor menemukan kerugian negara dari APBDes Desa Jejeg Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, sebesar sekitar Rp. 1,4 milyar.

Dengan rincian, pada tahun 2021 terdapat sembilan kegiatan fisik yang dilaksanakan, tapi volumenya kurang.

Bahkan, masih di tahun 2021, juga terdapat tujuh kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

“Untuk TA 2021 saja, uang yang ditilep sekitar Rp. 660 juta,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto, SH, MH, Selasa 26 September 2023, lalu.

Sedangkan TA 2022, lanjutnya, dana APBDes Jejeg yang ditilap mencapai sekitar Rp 810 juta.

“Dari delapan pekerjaan fisik yang seharusnya dikerjakan pada TA 2022, terdapat kekurangan volume. Parahnya lagi, di tahun yang sama, ada sembilan pekerjaan fiktif,” tandasnya.

Tersangka yang kini harus menikmati dinginnya terali besi, dijerat dengan pasal ‘primadona’ yang biasa digunakan penyidik untuk kasus korupsi.

Yakni pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Dibyo).

Ket. Foto: SA (pakai rompi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait