SURABAYA – beritalima.com, Pemkot Surabaya kewalahan menghadapi para pengemplang pajak daerah. Sebagai jalan akhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak digandeng untuk membantu menagih kewajiban Pajak Daerah tersebut yang secara akumulatif memiliki tunggakan hingga mencapai Rp 30 miliar.
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi dalam rilis pencapaian kinerja sejak Januari sampai Juli 2023 mengungkapkan ada sekitar 21 Pajak Reklame, Pajak Restoran dan Pajak Parkir serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang penagihan dibantu Korps Adhyaksa.
Menurut Kajari Tanjung Perak, pola penagihannya menggunakan instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Tetapi ketika alurnya sudah diselesaikan melalui pemanggilan terus melakukan pengecekan segala macam kemampuannya itu sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar melalui jalur penagihan, nanti wajib Pajak akan dilakukan penindakan secara pidana,” katanya. Sabtu (22/7/2023).
Disebutkan Kajari Tanjung Perak, kewalahan Pemkot menghadapi para pengemplang pajak daerah ini disebabkan karena Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang seharusnya melakukan penagihan tidak mempunyai instrumen kewenangan seperti yang dimiliki oleh Kejaksaan.
“Misalnya mereka mangkrak, tetapi ada kemampuan namun ada kesengajaan untuk tidak membayar, Bapeda tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemaksaan baik secara pidana maupun yang lainnya.
Makanya Pemkot meminta bantuan kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan itu,” ulasnya.
“Langkah awal yang akan dilakukan dalam penagihan adalah persuasif lebih dulu. Jika persuasif tidak bisa ditagih, barulah akan di lakukan berupa litigasi,” tambah Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Didik Yudha Aribusono.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkapkan capaian kinerja mereka sejak Januari sampai dengan Juli 2023. Capaian kinerja tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH, MH didampingi masing-masing kepala seksi Kejari Tanjung Perak bertepatan saat ulang tahun Kejaksaan Negeri atau Hari Bhakti Adhiyaksa ke 63.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pengamanan atas setiap aset atau barang milik daerah baik secara administrasi, fisik, maupun secara yuridis.
Dan sejalan dengan amanah peraturan perundang-undang tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya sebagaimana Pasal 30 Ayat (2) UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2021 telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi untuk bertindak sebagai Kuasa Pemerintah dalam melakukan Penyelamatan Aset atau Barang Milik Daerah.
Bahwa pada semester I Tahun 2023, Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi dalam melakukan penyelamatan aset maupun pemulihan keuangan negara melalui 39 surat kuasa khusus yang dikuasakan untuk bertindak sebagai kuasa pemerintah.
Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memperoleh keberhasilan dengan capaian total jumlah Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 33.089.703.692,- dengan total aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan seluas 11.108 m2 dan total Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara dalam bentuk Aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.1.796.550.000.
Tidak semata menitikberatkan pada sektor pengamanan barang milik daerah, bantuan hukum yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2023 turut berperan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah serta retribusi daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaan penagihan tersebut Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diberikan kuasa oleh Walikota Surabaya untuk melakukan penagihan piutang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya untuk mendukung implementasi semangat Good Corporate Governance (GCG) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yaitu antara lain Pemerintah Kota Surabaya, BUMN, maupun BUMD melalui MoU yang telah dilaksanakan dengan jumlah sebanyak 15 MoU. (Han)