SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar sosialisasi tentang restorative justice yang di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, Rabu (22/6/2022). Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Pidum Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH dan Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH, MH dengan metode tanya jawab.
Sosialisasi itu diikuti puluhan mahasiswa dari Universitas Wijaya Putra Surabaya dan tokoh masyarakat di wilayah Babat Jerawat.
Pantauan di lapangan, untuk sesi tanya jawab berlangsung seru, sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan problematika hukum yang terjadi dilingkungan sekitar, dilontarkan perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat. Diantaranya seputar kasus narkotika, pencurian, penipuan dan penggelapan maupun kasus-kasus yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Menyikapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Hamonangan menjelaskan bahwa restorative justice muncul sebagai implementasi dari pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022.
Menurutnya, RJ merupakan sebuah proses penyelesaian perkara secara musyawarah antara para pihak yang bertujuan pemulihan hak seperti semula demi terciptanya perdamaian serta memunculkan nilai-nilai positif di masyarakat.
“Dilakukan upaya pembinaan terlebih dahulu, bukan penindakan, jangan sedikit-sedikit ada masalah langsung ambil upaya hukum,” terang Hamonangan pada peserta yang datang.
Untuk itu, Hamonangan meminta kepada mahasiswa dan tokoh masyarakat agar menjadikan Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak sebagai sarana diskusi dan tukar pikiran.
“Sehingga ke depan bisa lebih solid dan mengurangi tingkat masalah hukum untuk Surabaya yang maju,” pintanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana akan membuka ruang diskusi secara virtual bagi mahasiswa dan tokoh masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak di Kelurahan Babat Jerawat yang diresmikan oleh Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH MH pada 28 Maret 2022 lalu.
“Bisa juga nanti kita lakukan kegiatan melalui zoom meeting. Selain permasalahan hukum juga diperkenankan membahas-masalah hukum yang berkembang, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Terpisah, Lurah Babat Jerawat Gatot Subroto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Tanjung Perak karena telah dipercaya menjadi pilot project dalam mensukseskan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Restorative Justice.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi Rumah RJ Omah Rukun ini kepada masyarakat yang kami kemas dalam kegiatan cangkrukan setiap satu bulan sekali,” ungkapnya.
Menurut Gatot, kegiatan cangkrukan tersebut juga melibatkan tiga pilar, yakni Camat, Polsek dan Koramil. Tujuannya membahas masalah-masalah yang ada di wilayahnya termasuk ada tidaknya persoalan hukum.
Rumah RJ Omah Rukun sesuai dengan visi misi Walikota yang ingin Surabaya menjadi Kota yang maju, humanis, guyub dan rukun. Semoga sosialisasi RJ dari Kejari Tanjung Perak hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua,”
“Dari cangkrukan inilah kita bisa mengetahui masalah apa saja yang ada di masing-masing lingkungan, dan jika ada persoalan hukum disarankan tidak sampai ke proses hukum, cukup diselesaikan di bawah melalui Rumah RJ Omah Rukun ini. Rumah RJ Omah Rukun sesuai dengan visi misi Walikota yang ingin Surabaya menjadi Kota yang maju, humanis, guyub dan rukun,” pungkasnya. (Han)