mulai membersihkan praktek percaloan dan pungli di pembayaran tilang. Tekad ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rajawali Surabaya dalam hal pengelolaan dan pembayaran denda tilang non tunai dengan menggunakan sistem Cash Management System (CMS).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya dan Pimpinan Cabang BRI Rajawali di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (9/11/2016), disaksikan seluruh pegawai Kejari Perak dan BRI Rajawali.
Kajari Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Rawi, mengatakan, pembayaran denda tilang non tunai ini sebuah inovasi yang sudah dipersiapkan selama 1 bulan.
“Pembayaran denda tilang yang kami gagas dengan bekerjasama dengan BRI Rawajali ini sudah menjadi instruksi pimpinan untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam hal memberantas pungli di bidang layanan masyarakat,“ kata Rawi.
Program pembayaran denda tilang non tunai ini langsung direspon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dengan membuat surat edaran kepada seluruh Kajari se-Jawa Timur, yang intinya menginstruksikan segera melaksanakan program pembayaran denda tilang non tunai di wilayah hukum masing-masing.
Diungkapkan, pembayaran denda tilang harus diubah paradigmanya, karena selama ini banyak diwarnai pungli maupun praktek percaloan. Bahkan, tambahnya, pungli dan percaloan pembayaran denda tilang di pengadilan negeri dan kejaksaan itu tumbuh subur.
Menurutnya, program pembayaran denda tilang non tunai yang digagas Kejari Tanjung Perak Surabaya ini pada dasarnya sama dengan mekanisme yang lama, namun sedikit beda. “Yang membedakan sekarang, pelanggar lalu lintas membayar sendiri denda tilangnya ke kas negara,” terangnya.
Ini memang beda dengan selama ini. Sebelum program pembayaran non tunai diberlakukan, pelanggar tilang membayar denda tilang ke petugas di pengadilan maupun di kantor kejaksaan. Uang pembayaran tilang itu terus disetorkan ke bendahara penerima, dilanjut ke BRI, dan BRI baru menyetorkan ke kas negara.
“Proses seperti itu cukup panjang dan berliku-liku. Selain itu, alur pembayaran seperti itu sering menyebabkan adanya kongkalikong petugas di lapangan, dan tidak menutup kemungkinan menyebabkan terjadinya pungli,“ urainya.
Karena itu, lanjut Rawi, dengan dilaksanakannya program pembayaran denda tilang non tunai setidaknya Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah mengefektifkan proses penyetoran denda tilang ke kas negara.
Selain itu, program pembayaran denda tilang non tunai ini juga bertujuan untuk mengubah image masyarakat yang begitu buruk tentang uang yang dikutip dari masyarakat ini.
“Terkait uang yang diperoleh dari pembayaran denda tilang, masyarakat dulu berpandangan bahwa uang tilang yang mereka bayarkan akan dibagi-bagi antara petugas pembayaran denda tilang di pengadilan, hakim yang menyidangkan tilang, dan petugas pembayaran tilang di kantor kejaksaan. Oleh karena itu, kami ingin mengubah image buruk dari masyarakat itu,” tegas dia.
Dengan terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan BRI cabang Rajawali Surabaya dalam pembayaran tilang non tunai ini, Rawi berharap praktik pungli dan percaloan selama ini segera hilang dan tidak pernah ada lagi. (Ganefo)
Teks Foto: Kajari Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Rawi, dan Pimpinan Cabang BRI Rajawali Surabaya, ketika menandatangani MoU pengelolaan dan pembayaran denda tilang non tunai dengan menggunakan sistem Cash Management System (CMS). Memutus mata rantai pungli dan calo pembayaran denda tilang.