Kejari Trenggalek Kembali Tetapkan Satu Tersangka Praktik Suap PDAU

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Lingkaran kasus dugaan suap dalam penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memasuki babak baru. Tadi malam, Senin (10/12) sekira pukul 18.00 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari Trenggalek) kembali menetapkan satu tersangka lagi.

Tersangka adalah Mohammad Fatkhur Rohman (FR) salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek. FR ditahan Kejari Trenggalek karena diduga keras sebagai penyedia jasa rekening untuk digunakan sebagai sarana transaksi uang hasil suap dalam upaya memuluskan penambahan penyertaan modal PDAU dari 1 miliar rupiah Rp 10,8 miliar rupiah pada tahun anggaran 2007.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, mengatakan bahwa tersangka yang baru ditahan tersebut merupakan salah satu PNS di lingkup Pemkab Trenggalek. Diketahui oknum PNS itu saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka ini adalah salah satu oknum PNS di lingkup Pemkab Trenggalek,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejaksaan, Jalan Dewi Sartika Kabupaten Trenggalek.
Lulus melanjutkan, FR ini ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta menerima aliran dana suap yang sebelumnya diberikan oleh Gatut Purwanto (GP), Direktur PDAU saat itu kepada Sukadji (S) mantan ketua komisi satu DPRD Kabupaten Trenggalek yang ketika kejadian menjadi ketua pansus penyertaan modal. Suap sebesar Rp 200 juta itu diduga untuk memuluskan besaran penyertaan modal PDAU yang naik hampir 10 kali lipat.

“Jadi tersangka FR ini merupakan orang yang memiliki rekening penerima uang dari GP, untuk tersangka yang kemarin kami lakukan penahanan atas inisial S. Pemilik rekening FR ini awalnya diminta oleh S untuk membuka rekening baru di salah satu bank swasta sebagai penerima aliran uang supaya ada anggaran penambahan untuk percetakan di PDAU yang kami tangani perkara korupsinya,” ungkapnya.

Lulus menyebut, jika oknum PNS itu secara sadar mengetahui aliran dana hasil praktik suap tersebut. Pasalnya, hampir lebih dari enam kali penarikan di anjungan tunai mandiri (ATM) dilakukan oleh kedua tersangka yang kini sudah ditahan pihak Kejaksaan.

“Dia (FR) tahu uang itu dari siapa. Setelah selesai dipakai untuk lalu lalang duit ke S yang sebelumnya kami tahan, dia langsung menutup rekening ini. Jadi pembukaan rekening baru nya memang atas permintaan S, padahal S sendiri mempunyai rekening di bank swasta itu. FR juga punya rekening di bank swasta itu, jadi ini memang sengaja diminta oleh si S dan diberi duit untuk membuka rekening,” jelas pria ramah asli Madiun itu.

Bahkan, lanjut Kajari, FR sebenarnya juga mengetahui nantinya bakal ada transaksi uang hasil praktik suap melalui rekening yang baru dibukanya. Usai uang haram itu masuk dalam rekening FR, oknum legislatif yaitu S itu kemudian meminta buku rekening maupun ATM atas nama FR tersebut.

“Setelah diberitahu akan ada aliran duit dari G, si FR secara berkala suruh S untuk melakukan pengecekan, dan memang betul ada duit masuk. Akhirnya sama S si FR ini diminta untuk mencairkan uang yang masuk itu ditarik tunai terus diserahkan kepada S. Kemudian setelah itu rekening maupun ATM diminta oleh si S,” jelas Lulus.

Dalam keterangannya, Lulus tak menampik ketika disinggung kemungkinan ada tersangka baru yang bakal terseret kembali dipusaran kasus praktik suap yang sedang dia tangani. Sampai saat ini, pihaknya masih terus fokus berkonsentrasi mendalami kasus yang terjadi di tahun anggaran 2007 tersebut, yaitu dugaan praktik suap penyertaan modal PDAU.

“Untuk imbalan yang diterima FR dari S ini belum kami ketahui, nanti kami terus lakukan upaya pendalaman. Insyaallah nanti akan ada tersangka baru, minta bantuan doanya semoga penanganan perkara ini lancar,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *