Kejati Jatim Diluruk Gapura Pamekasan, Begini Ceritanya

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) siang tadi diluruk oleh Gerakan Pemuda Madura (GAPURA), Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur. Kamis(25/10).

Pasalnya aksi tersebut, mereka menuntut adanya indikasi dugaan tindak pidana Korupsi diseputar pulau madura khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Dan aksi tersebut dimulai sekitar Pukul 13.15 WIB, dari puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Madura(GAPURA), melakukan aksi turun jalan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur(Kejati Jatim), di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Adapun beberapa tuntutan yang disebarkan dari selembaran pernyataan sikap para aksi yang tergabung dari Gerakan Pemuda Madura(Gapura ), yang berhasil dihimpun beritalima.com diantaranya sebagai berikut;

1. Dugaan penyimpangan dana hibah Dispora Pamekasan TA 2014 senilai 2 Miliar

2. Kasus mark up pembelian pertokoan CLM senilai 7,5 Miliar

3. Kasus hilangnya beras Bulog sebanyak 1,504 ton, di subdrive XII Kabupaten Pamekasan.

4. Kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD diseluruh Desa yang diduga banyak Fiktif

5. Kasus adhoc di Dinas Pendidikan Pamekasan,TA 2008 senilai 1,9 Miliar

6. Kasus penghentian PT SMP yang telah menetapkan tersangka Hasan Ali,yang diduga merugikan negara 16 Miliar.

7. Kasus pemotongan dana hibah P2SEM yang diduga dilakukan oleh oknom DPRD Jatim, Periode 2004-2009 dengan nilai bervariasi dari 1,5 Juta sampai 31 Miliar.

8. Terkait dugaan banyaknya program dana hibah fiktif yang digelontorkan kepada Pokmas dimadura.

9. Tegakkan undang-undang No 20 tahun 2001

10. Dugaan kelalaian Kejati terkait hilangnya laporan tentang tindak pidana Korupsi dalam pembangunan sanitary renfil.

Korlap aksi Joni Iskandar, ketika aksinya meminta kepada pihak kejati agar tidak tebang pilih untuk mengusut tuntas dugaan korupsi persoalan yang sudah dilaporkan oleh Gapura.

” Banyak masalah dan persoalan dugaan Korupsi yang perlu di usut se adil-adilnya utamanya di kabupaten pamekasan. Dan kami jauh-jauh dari madura pamekasan meminta kepada pihak kejati untuk segara menangani kasus dugaan korupsi yang ada di kabupaten pamekasan,”Keluhnya Joni.

Terpisah Korlap aksi Iwan cs, juga menegaskan agar Kasi Aspidsus Didik Farkhan kejati jatim untuk keluar menemui para aksi dan berdialog.

“Kalau pihak Aspidsus tidak keluar menemui kami, maka kami akan menutup akses Jalan protokol ini, sampai bapak bisa menemui kami,” Teriak lantang Iwan di pintu pagar Kejati.

Selang beberapa menit kemudian, orator aksi memaksa masuk untuk menemui Kasi Aspidsus. Dan akhirnya mereka para aksi berhasil masuk ke dalam, kemudian dipersilahkan untuk beberapa sebagian perwakilan dari para aksi untuk menemui Kasi Aspidsus Kejati Jatim.

Sementara Kasi Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, menjelaskan dari beberapa persolan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi aduan para aksi masih dalam proses penanganan.

” Jadi peran serta masyarakat di UU korupsi itu ada. Dan itu bagus, kami senang ada masyarakat melaporkan. Dan itu bentuk partisipasi dari masyarakat,” Katanya Didik waktu dikonfirmasi Awak media usai dialog.

Lanjut Kasi Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, mengatakan untuk 10 poin yang menjadi aduhan masyarakat itu sebagian sudah selesai dan sudah putus.

” Dari beberapa perkara serta nomor-nomor tadi sudah ada, dan itu sebagian sudah putus, seperti kasus Bulog dan dari beberapa Barang Bukti(BB), juga sudah di eksekusi. Dan semua kasus itu yang menangani dari pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Pamekasan kecuali kasus P2SEM ada di kita. Tapi tidak tau kalau yang di pamekasan kalau di sini sudah jalan dan banyak tersangka yang dijatuhi hukuman,”Jelasnya Didik.

Namun dari beberapa penangan kasus yang terbengkalai di pamekasan kasi Aspidsus Didik Farkhan, juga mengomentari untuk semua kasus akan di supervisi, eksaminasi.

“Jadi nanti akan kita minta laporan mereka dari penanganan perkara itu,” Pungkas Didik.(Red/An).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *