SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi Jatim nyaris kecolongan terkait pencairan Deposito Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT.YEKAPE di sebuah Bank di Surabaya.Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 Milyar mau diuangkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha pembobolan rekening YKP dan PT YEKAPE itu tidak membantah.
“Ah, teman-teman Wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoak dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,” katanya, Senin (24/6/2019).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengakui, rekening yang hampir dicairkan memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.
Untungnya pihak bank itu segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.
Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya.
“Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE,” terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat ini sedang mengungkap kasus korupsi PT YKP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Hingga saat ini, Kejati Jatim sudah menetapkan perkara korupsi YKP ke tahap penyidikan. 5 orang pengurus YKP yakni Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Han)