SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penuntutan terhadap kasus tindak pidana kecelakaan Lalu Lintas dengan terdakwa Ade Imron Syahroni. Rabu (19/1/2022).
Penghentian kasus yang melibatkan sopir truk ini di ekspose secara daring dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kajati Jatim Mohammad Dhofir, Wakajati Jatim Haruna dan Kajari Lumajang E.R Wiranto serta Kasi Pidum dan JPU selaku jaksa penuntut di kasus tersebut.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian antara tersangka pasal 312 Sub Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan korban.
Tersangka membantu biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta dan membelikan kursi roda serta sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh.
Perkara Lakalantas ini terjadi pada Sabtu 4 September 2021 jam 06.00 WIB di Jalan Litas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Saat itu terdakwa Ade Imron Syahroni mengendaraI Truck Toyota warna merah pertamina Nopol P 8968 KA berjalan dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan sekira 40 km/jam.
Saat melintasi jalan perempatan jalan, dari arah utara ke selatan ada sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol L 3796 EN melintas.
Melihat itu terdakwa Ade Imron Syahroni Kaget dan tidak bisa menghindar meski terdakwa sudah berusaha menginjak rem.
Akibat kecelakaan tersebut, korban Sura’i dibawa ke Puskesmas Yosowilangun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haryoto, Lumajang. (Han)