Kasus Normalisasi Divonis Satu Tahun Empat Bulan , Besok Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Mulai Disidangkan Di PN Tipikor

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Marper Pandiangan S.H, M.H, serta Poster Sitorus S.H, M.H, Manabus Pasaribu S.H, M.H bergantian membacakan putusan terhadap terdakwa kasus Normalisasi/ Restorasi sungai jurang Cetot dan sungai Landaian tahun 2016 mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa S.E di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya. Rabu (19/1/2022)

Dalam putusanya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana penjara Satu tahun Empat bulan penjara, serta Denda Rp. 50 juta subsider satu bulan penjara dan vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU yang menuntut Dua Tahun Penjara dan denda Rp.100 juta

Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur perbuatan terdakwa Mustofa Kamal Pasa telah terbukti. Kerena melakukan retorasi/ normalisasi sungai jurang cetot dan sungai landaian tahun 2016 di kecamatan Jatirejo, Mojokerto tidak mendapat ijin dari Kementrian PUPR, BBWS dan tanpa kajian dari bagian Hukum Pemkab Mojokerto

” walau dalam kasus ini terdakwa memakai uang pribadi namun objek yang dilakukan adalah milik negara, sehingga unsur perbuatan melawan hukum bisa terbuktikan” ujar Majelis Hakim

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ketika dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim, dirinya menerima putusan tersebut.

Dan setelah mendapat Vonis dari Majelis Hakim, Besok Kamis (20/1/2022) Mustofa Kamal Pasa S.E, bakal duduk di kursi persakitan sebagai Terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi proyek di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto

Dan JPU KPK Arif Suhermanto Dkk telah menyiapkan berkas Dakwaan setebal 2 meter terhadap Tersangka MKP mantan Bupati Mojokerto serta suami dari Bupati Mojokerto saat ini Dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait