Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Rp 4,7 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejati Jatim menahan tiga orang tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Mereka adalah MIN (58) mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jember periode Maret 2015-April 2019, MY (53) Direktut Mutiara Indah Jember dan NS (59), PNS sekaligus Komaditer CV Mutiara Indah Jember.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan kasus ini. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan Fathur, kasus kredit macet ini bermula dari permohonan kredit modal kerja yang diajukan tersangka NS melalui tersangka MY untuk digunakan pembiayaan revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung ‘Taman Air Gua Sunyaragi’ dengan harga borongan sebesar Rp 9 miliar, dengan jaminan cessie pembayaran dan pekerjaan.

“Namun setelah pinjaman tersebut dicairkan oleh pihak Bank, uang pinjaman tidak digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan yang ada dalam perjanjian kredit,” jelasnya.

Sebaliknya, terang Fathur Rohman, oleh tersangka NS uang tersebut dipakai untuk mendanai pendirian PT. Nanisda Intra Nusa sebesar Rp1.7 miliar lebih.

“Uang itu disetorkan untuk pendirian PT , sedangkan sisanya sebesar Rp 50 juta diberikan kepada tersangka MY sebagai sebagai fee peminjaman CV Mutiara Indah,” terangnya.

Sedangkan terkait peran tersangka MIN, dijelaskan Fathur, tidak melaksanakan proses On The Spot (OTS) atau survei sebagaimana mestinya.

“Selaku pimpinan cabang, tersangka MIN tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan proses OTS, sehingga terjadi kredit macet,” jelasnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur diatas, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 Miliar,” pungkas Fathur Rohman. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait