Kejati Jatim Tampik Dugaan Korupsi di Kota Batu “Mandeg”

  • Whatsapp

Foto by skalanews : Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung


Kota Batu, beritalima.com – Dinilai tidak tegas dan lamban dalam pendalaman penanganan dugaan korupsi yang ada di Kota Batu, serta adanya isu berhentinya proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Block Office Pemkot Batu dan beberapa kasus, hari ini, Minggu (12/03/2017), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tampik tudingan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung geram mendengar hal itu. Richard menegaskan jika proses terus berlanjut sampai saat ini. Proses penyidikan terus dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditentukan.

“Kami masih lanjutkan prosesnya, tidak ada yang berhenti dalam pendalaman dugaan kasus korupsi di Kota Batu”, tegas Richard via telpon.

Richard menambahkan, tidak ada isu jika kasus di Kota Batu mandek dikarenakan adanya penyelesaian atau negoisasi dari mantan Kejari Kota Batu. Dirinya mengaku itu tidak benar. Tidak ada pemberhentian pemberkasan dengan alasan apapun, apalagi dimakelari pihak penegak hukum.

“Yang begitu tidak ada, lha orang kita saja jika terbukti seperti itu akan kami tangkap kok. Apalagi orang luar. Besok kita lanjut,” terang dia lagi.

Perlu diketahui, sebelumnya Yayasan Ujung Aspal (YUA) terus memantau terus pemberkasan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejati Jatim. Menurut Ketua YUA, Alex Yudawan ada tiga kasus yang ditangani Kejati Jatim. Diantaranya, lanjutan kasus Roadshow Kalimantan (Road Show Jilid 2), kasus PT BWR dan pengadaan lahan perkantoran Block Office Among Tani Pemkot Batu.

Hingga saat ini, kata Alex, ketiga kasus itu tak jeli progresnya. Bahkan, kasus pengadaan lahan Among Tani yang sudah memanggil dan memeriksa puluhan saksi hingga kini tak jelas karena belum ada tersangka yang ditetapkan.

Tersebar kabar bila kasus tersebut dihentikan. Penghentian itu konon dimakelari mantan Kajari Kota Batu yang kini menjadi pejabat di pusat.

“Kami sedikit mempercayai hal itu karena Kejati Jatim semakin lama terlihat lemah. Bahkan terkesan tidak serius memproses perkara-perkara yang ada kaitannya dengan Pemkot Batu. Ada apa dibalik semua ini. Jika tidak kunjung ada perkembangan dipastikan masyarakat tidak akan mudah lagi mempercayai penegak hukum dalam penangganan sebuah kasus korupsi,” geram Alex lagi.

Dijelaskan Alex, bahwa proses penyidikan lahan Among Tani sejak dulu hanya sebatas memeriksa dan memeriksa saja. Progresnya tak jelas. Begitu juga tindak lanjut Roadshow Jilid dua,dari Kejari Kota Batu,yang diambil alih Kejati Jatim, serta kasus PT BWR.

Makanya, dia berharap kasus pengadaan lahan itu bisa diambilalih KPk. Sebab, menurut dia, kalau sudah diberkas di KPK, prosesnya pasti sampai di persidangan.

“Sementara kita tunggu dulu bagaimana perkembangan pendalaman Kejati Jatim. Jika tidak ada kejelasan, kami YUA berjanji akan melaporkan masalah ini langsung ke KPK,” pungkasnya. (Lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *