Kejati Jatim Tangkap DPO Kejati Aceh, Kasus Mark Up Harga Pupuk NPK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritaliam.com, Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun berhasil menangkap DPO asal Kejati Aceh, Maridun Bintang. Rabu (25/5/2022).

DPO Maridun Bintang di tangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, setelah dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Mark Up harga
Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota
Subulussalam, Aceh Tahun 2009.merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 792.400.000.

Dalam kasus itu Maridun Bintang divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000.

Terpidana Maridun Bintang ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras,
Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

DPO Maridun Bintang ditangkap tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum ditangkap Maridun Bintang sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan untuk kabur
selama 1,5 jam lamanya.

Maridun Bintang lahir di Topindo Hara, umur 47 tahun. Alamat saat ditangkap di Desa Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pekerjaan, Direktur CV. Bintang Marga Utama.

Terpidana Maridun Bintang ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait