Kejati Jatim Terima Pelimpahan 5 Berkas Tahap 2 Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Lolos

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima pelimpahan berkas tahap kedua kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dengan tersangka yakni SS dari panitia pelaksana (Panpel), AH dari Securty Officer dan tiga anggota Polri berinisial WSP, BSA dan HM.

Tersangka SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH., MH dalam rilisnya menyatakan, selanjutnya kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jatim.

“Lima tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023,” kata Fathur Rohman dalam siaran persnya, Rabu (21/12/2022).

Fathur Rohman juga menyebut, untuk menyidangkan perkara ini Kejaksaan telah menunjuk 17 jaksa yang akan bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tujuh belas jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini. Ketujuh belas jaksa itu gabungan dari Kejati Jatim dan jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang,” sebutnya.

Dijelaskan Fathur Rohman untuk menyusun surat dakwaan dan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU mempunyai waktu selama 20 hari.

“Hal ini sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ir. Ahmad Hadian Lukita, MBA, QWP., dan kawan-kawan,” tandasnya.

Menurut Fathur Rohman, untuk barang bukti yang diserahkan kepada JPU diantaranya, surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata,

“Juga ada barang-barang dari para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” pungkasnya

Dari pantauan dilapangan terlihat, penyerahan berkas dan tersangka, dilaksanakan di Mapolda Jatim. Setelah menjalani seluruh proses tahap II dengan memperhatikan pemeriksaan kesehatan kelima tersangka, daftar barang bukti dan kelengkapan berkas perkara lainnya kelima tersangka ini dikembalikan ke Polda Jatim untuk dibawa ke Rumah Tahanan pada pukul 19.23 Wib.

Saat kelima tersangka ini dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim, tidak tampak pengamanan yang begitu ketat. Hanya terlihat beberapa jaksa Kejati Jatim yang mendampingi mereka, diantaranya Rakhmad Hari Basuki.

Diketahui, awalnya pihak kepolisian menetapkan ada enam orang tersangka pada kasus tragedi Stadion Kanjuruhan ini, termasuk AHL. Namun dalam prosesnya AHL yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Liga Indonesia Baru (LIB) lolos dari jeratan hukum sebagai tersangka. Hal itu terbukti ketika AHL tidak ikut dibawa penyidik Kepolisian Polda Jatim sewaktu dilakukan proses tahap II di Kejati Jatim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait