Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Hadirkan Dua Saksi

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritalima,com|Sidang lanjutan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan terdawa oknum kepala pemerintahan Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha terhadap korban warganya Suaib Marasabessy

Pantauan media ini, Selasa (20/12/22) Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah, S.H. dengan agenda
terdakwa hadirkan dua orang saksi untuk meringankan

Saksi yang dihadirkan yakni, Usman dan Munawar Sapsuha, sedangkan Munawar adalah keponakan dari terdakwa, Ernawati Sapsuha.

Dalam sidang tersebut, Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah, menanyakan saksi pertama, Usman, Apakah saudara Usman mendengarkan ucapan dari terdawa, Usman membantah dengan perkataan camat itu fitnah

Kemudian, Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah, menyampaikan hati – hati pasal keterangan palsu dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara.

“Setelah Ketua Mejalis Hakim membacakan ulang pidato terdakwa Ernawati baru saksi Usman akui dan membenarkan bahwa terdakwa mengeluarkan kata seperti itu, “kata M.Fadlullah

Untuk saksi ke dua, Munawar Sapsuha menyampaikan saat itu, Ia tidak hadir dalam acara pidato terdakwa, ia hanha diperintah oleh terdakwa Ernawati untuk koordinasi dengan pihak inspektorat terkait dengan Bumdes Desa Dofa, “ujarnya.

Kemudian Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah kembali menanyakan pada saat itu, Apakah saudara saksi kerja sebagai aparat Desa Mangon, Kecamatan Sanana, trus ada kaitan apa dengan wilayah Kecamatan Mangoli Barat, saudara saksi Munawar tidak bisa menjawab, bahkan hakim menanyakan hasil koordinasi dengan Inspektorat pun saksi Munawar tidak bisa menjawab

“Menurut, Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah mengatakan keterangan dua saksi terdakwa Ernawati tidak ada kaitan dengan unsur perkara Pencemaran Nama Baik, “kata M.Fadlullah.

Pada saat sidang on line sudah mulai, saksi ahli bahasa tidak membawa Al – Quran, jadi tidak bisa disumpah, maka sidang ditunda pada Rabu 28 Desember 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, “ucap Ketua Mejalis Hakim. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait