KUPANG, beritalima.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama tim inteljen Kejaksaan Agung RI kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fasilitas pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Tersangka bernama Ilham Nurdiyanto ditangkap pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 16.15 WIB di Rumah Sakit Yasri, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat saat sedang melakukan pertemuan dengan rekan bisnisnya.
“Ketika di rumah sakit tersebut yang bersangkutan melakukan pertemuan bisnis. Jadi bukan untuk berobat. Dengan salah satu rekan bisnisnya di rumah sakit tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis (25/6/2020).
Dikatakan Yulianto, tersangka diterbangkan ke Kupang, Kamis (25/6/2020) dan tiba pukul 14.00 WITA. Dan sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT.
Terhadap tersangka Ilham Nudiyanto, kata Yulianto, total kredit yang diajukan sebesar Rp10 miliar. “Dan, Rp10 miliarnya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sudah menahan dua tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam kasus ini, total kredit macet sebesar Rp126 miliar. (Ang)