Kejati Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Pultab

  • Whatsapp

TERNATE, beritaLima,com –Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi Pembangunan Power House dan Proyek Pembangunan Stadion Gelanggang Olahraga, (GOR) di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara.

Pantauan media ini, Selasa (14/12/2021), Kedua kasus tersebut dapat diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK  agar dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Ketahui, Kedua kasus kuropsi tersebut adalah kasus dugaan kuropsi Pembangunan Power House Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya 2015 silam, dengan nilai Rp. 3.087. 500. 000,00. Pelaksana CV. Linda Utama,

Kemudian pada 2016, didokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana senilai Rp. 781,700. 000.00 oleh pelaksana CV. Dua Putri Mandiri, namun Pembangunan Power House PLTD hingga kini belum juga tuntas.

Yang kedua, proyek pembangunan stadion Gelanggang Olahraga, (GOR) melalui Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 3.440.888.152.00 yang dikerjakan Perusahan PT. Tamalanrea Karsatama.

Pada 26 April 2018 silam, telah dicairkan 100 persen yang dikeluarkan SP2D oleh Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur melalui SP2D 100 persen, “Sesuai
dengan Nomor : 0818/SP2D – BL/3.2.01. 01 /PT/2018 tanggal 11/ 10/ 2018. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait