Kejati Sumut-Kejari Medan Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

  • Whatsapp

Medan, beritalima.com| – Kejaksaan Agung melalui Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan tangkap salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Sumatera Utara (9/7)..

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan mengatakan, terpidana sudah ditetapkan DPO sejak enam bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” ucap Yos.

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait