Kelompok Curat Ambengan Dibekuk, Tiga Diantaranya Anak-Anak

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-Kelompok spesialis Curat (Pencurian dengan kekerasan) kendaran bermotor yang biasa disebut Genk Ambengan Batu berhasil dibekuk oleh tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kelompok yang beranggotakan tujuh pemuda yang tiga diantaranya masih anak-anak itu selama ini meresahkan warga bukan hanya Surabaya melainkan Sidoarjo dan juga Gresik.

Mereka adalah Feril Setiawan alias BONDET,(21), Royan (19), Yohanes (20),Hendi Dermawan (20), RRP alias Jabrik (17), KM (17), JS (17), semuanya adalah warga Jalan Ambengan Batu DKA Surabaya.

Bahkan, yang membuat miris adalah salah satu tersangka yakni Jabrik tesebut masih tercatat sebagai Pelajar SMA dan duduk di kelas 2. Dan kelompok ini dikomandoi oleh Bondet dan DS yang kini dalam pengejaran (DPO ).

Kepada Polisi, Bondet mengatakan jika kelompok bentukannya itu baru ada sejak Januari 2017. Mereka biasa kumpul jika pada siang hari di Ambengan Batu DKA dan pada malam hari di Balai Rw. Gg 3 Ambengan Batu Surabaya.

“Beroprasi di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, setelah hasil langsung dijual ke Madura. Untuk hasil dibagi rata dan biasa digunakan untuk judi Burung dara, minum minuman keras”,jelas tersangka Bondet.

AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, kelompok Ambengan ini biasa melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran rumah kos. Mereka tujuh pelaku ini hidup bertetangga sehingga mempermudah jika mereka akan merencanakan untuk beraksi.

Dari para pelaku tersebut disita tujuh unit motor dan beberapa kunci serta melalui pendalaman ternyata mereka sudah melakukan pencurian di lebih dari 20 TKP yang menyebar mulai dari Sidoarjo Gresik termasuk Surabaya.

“Sasaran yang potensial mereka lakukan pencurian adalah wilayah Perumahan seperti di wilayah Selatan, Rungkut, Tenggilis dan sekitarnya karena daerah tersebut banyak rumah-rumah kos”, sebut Shinto, Selasa (13/6/2017).

Masih kata perwira dengan dua melati di pundak ini, mereka menjual hasil kejahatannya di Madura dengan pembagian hasil relatif antara Rp.300.000 sampai Rp.500.000 perorang dan setiap kali beraksi selalu membekali diri dengan kunci model T.

Ke tujuh tersangka yang tiga diantaranya adalah anak-anak tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *