Keluar Masuk Penjara Tidak Menjadikan Pria di Sampang Berhenti Menjadi Budak Narkoba

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Sering berurusan dengan pihak kepolisian dan keluar masuk penjara, tidak menjadikan Mastur bin Rihoni (49) pria asal Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura kapok, terbukti ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, padahal sebelumnya sudah dipidana selama dua kali dengan kasus yang sama.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menceritakan, pelaku menjalankan hukuman pertama pada awal 2017, dan hukuman kasus kedua tahun 2018 dan yang ketiga kalinya yakni, saat ini, 2020.

“Jadi kalau di total sudah tiga kali dipidana, sedangkan, pada kasus pertama dan kedua dia menjadi pemakai dan terakhir menjadi pengedar sekaligus pemakai,” ucapnya saat gelar press release, Jumat (14/8/2020).

Harjanto menambahkan, Mastur diamankan tanpa adanya perlawanan oleh pihak kepolisian saat berada diteras rumahnya pada 13 Agustus 2020, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan seperangkat alat hisab sabu beserta timbangan yang digunakan untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.

“Bahkan saat itu kami juga menemukan satu buah plastik klip yang berisi sabu kurang lebih sekitar 0,52 gram,” Imbuhnya.

Ia menambahkan, pelaku mendapatkan barang dagangannya itu dari salah satu bandar sabu yang ada di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan menjualnya kepada para pelanggan di sekitar rumahnya, “Pelaku menjalankan bisnisnya itu untuk mencari keuntungan karena dia tidak bekerja,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, Mastur bin Rihoni dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” Tandasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait