LUMAJANG – beritalima.com, Cerita dilaporkannya BS, seorang oknum pangacara di Sidoarjo ke Dewan Kehormatan PERADI Jatim berbuntut panjang.
Keluarga Alwan Noertjahjo, korban dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diduga dilakukan pengacara BS ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Tiba di PN Lumajang, mereka tidak bisa bertemu langsung dengan Ketua PN Lumajang Gede Sunarjana, karena ada rapat koordinasi tahanan yang meninggal dunia. Mereka kemudian diarahkan menuju ruang mediasi dan ditemui Juru Sita PN Lumajang, Agus Winarto yang didampingi Humas, Aris Dwi Hartoyo.
Kepada kedua pejabat PN Lumajang tersebut, mereka menyampaikan keberatannya terkait adanya Konsinyasi yang dimohonkan oleh pengacara BS. Mereka juga meminta diberikan penjelasan apa latar belakang konsinyasi itu diajukan.
“Saya heran kenapa ada Konsinyasi, sebab antara Papa dengan Pak BS tidak ada utang piutang. Kok tadi pagi Papa mendapat relaas dari Pengadilan yang intinya diminta mengambil uang titipan dari Pak BS. Itu uang apa,? Bahkan kemarin dulu Papa juga menerima Berita Acara Konsinyasi,” tanya Lisa, salah satu anak dari Alwan Nurtjahjo. Kamis (11/2/2021).
Sempat terjadi perdebatan panjang soal Konsinyasi tersebut.
Kepada keluarga Alwan Noertjahjo, Agus menerangkan bahwa Konsinyasi itu penitipan sejumlah uang atau barang pada pengadilan. Konsinyasi diatur dalam KUHPerdata.
“Jangan emosi dulu, tenang-tenang. Ini cuma menyerahkan uang jasa pengacara. Ada titipan jasa pengacara Surabaya sebesar Rp 260 juta supaya disampaikan atau dikembalikan ke Pak Alwan,” terang Agus.
Penitipan uang tersebut kata Agus, melalui mekanisme pengajuan permohonan lebih dulu. Setelah itu Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan. Selanjutnya juru sita dengan dua orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Konsinyasi.
“Sedangkan saya hanya sebagai pelaksana penetapan Ketua,” sambungnya.
Ditanya oleh Lisa apa alasan Pak BS mengajukan konsinyasi dan bagaimana kalau Konsinyasi tersebut dia tolak.?
Agus menjawab. Ya tidak apa-apa.
Nanti uang itu akan dilakukan penyimpanan ke Kas Kepaniteraan Pengadilan.
“Alasannya waktu itu pengacara BS,LP,RR,DBS,IL,DT atau disebut BS dkk terjadi kesepakatan jasa pengacara sejumlah Rp 300 juta dengan Pak Alwan. Nilai sebesar Rp 40 juta sudah dikembalikan. Sisanya yang Rp 260 juta kesulitan berkomunikasi. Bahkan sudah pernah diberi rekening oleh Pak Alwan, ternyata tidak bisa ditransfer. Makanya sisa uang jasa pengacara tersebut dititipkan ke PN Lumajang untuk dikembalikan pada Pak Alwan. Itu versinya Pak BS sewaktu mengajukan permohonan Konsiyasi kesini,” pungkas Agus yang didampingi Humas PN Lumajang Aris Dwi Hartoyo.
Sebelumnya, oknum pengacara berkedudukan di Sidoarjo yang berinisial BS, dilaporkan kliennya sendiri yang bernama Alwan Noertjahjo ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur, Berdasarkan surat tanggal 22 Januari 2021 No 1580/PERADI/DK-Jatim/I/2021.
Selain BS, Alwan Noertjahjo juga melaporkan pengacara LP, RR,DBS, IL dan DT sebagai satu tim dalam gugatan perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2020/PN.LMj tanggal 6 Mei 2020. (Han)