Terlambat Beritahu Pengambilalihan Saham, PTPP Diganjar KPPU Rp 1 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan pada Kamis (11/2/21) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000,- kepada PTPP.

Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.

Berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Seharusnya PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 14 Agustus 2019. Namun, berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 16 Agustus 2019.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,-dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010. (Ganefo)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi, Kamis (11/2/21)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait