Keluarga Korban Desak Kapolres Sula Beri Perintah Menangkap ‘SB’, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Iptu Rinaldi Anwar S.Tr.K. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com ||Keluarga dari anak berinisial ‘LYS’ (10) korban pencabulan yang terjadi di rumahnya Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada Kamis 23 Mei 2023 sekitar pukul 00.5 Wit, meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto

“Agar dapat segera mengambil sikap terhadap seorang terduga pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/82/V/2024/SPKT pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar 02, Wit

Hal tersebut disampaikan Bakrin Soamole (39) selaku orang tua korban saat dikonfirmasi. Dirinya menyampaikan bahwa sejak tanggal pelaporan hingga saat ini terhitung hampir satu bulan, namun pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SB (52) sebagaimana dalam Surat tanda terima laporan Polisi.

Bakrin orang tua korban mengungkapkan Bahwa pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan berkaitan yang berlaku hingga pihak kepolisian dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan atau undangan terhadap pelaku atau terlapor berinisial ‘SB’ itu akan tetapi menurut penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan kepada orang tua korban, bahwa tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, sehingga sulit untuk dikembangkan

“Mendengar perkataan dari penyidik, maka orang tua korban merasa kurang puas, dan orang tua korban menyampaikan, bahwa, mana mungkin anak kecil ko berbohong, inikan aneh, “ungkapnya.

” Terlebih lagi ‘SB’ merupakan Pelaku atau terlapor dalam perkara Tindak pidana ‘PENCABULAN’ atau pasal 82 ayat (1), (2), Jo pasal 76 E undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

“ Untuk itu, saya selaku orang tua korban pencabulan meminta Kepada Pihak Kepolisian Resort Kepulauan Sula khususnya pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula agar segera menangkap pelaku pencabulan sebagaimana yang sudah saya laporkan, mengingat Ini sudah hampir satu bulan penuh kok pelaku juga belum juga ditahan, “tegasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App ..di..nomor 0821-7709-xxxx, Rabu (19/6/24), mengatakan, bahwa, ni adalah kasus anak. Jadi tetap perlu perlakulan khusus, dalam hal ini pemeriksaan ahli psikologi, dan saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian harus di periksa, “ucapnya.

Menurut Rinaldi, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan, kita sudah melakukan pemeriksaan akan tetap saksi- saksi ini masih kurang. Bahkan tadi penyidik telah mendatangi salah satu rumah saksi, akan tetapi saksi tersebut tidak membukakan pintu, hal-hal ini ikut menghambat proses penyelidikan, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait