ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Pemotongan Tambahan Penghasila Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP -ASN) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, sebesar Rp 320 ribu, diduga tidak melalui regulasi secara transparan.
Dugaan itu menjadi sorotan public, terutama bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula itu sendiri.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah u.p. Sekretariat Ditjen, perihal hasil Validasi Atas Distribusi TPP ASN Pemda Kepulauan Sula, jelas acuannya untuk mengatur tentang TPP – ASN dimaksud.
Kini, khususnya sejumlah OrganisasPerangkat Daerah (OPD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda KepulaunSula dijadikan bahan perbincangan terkait pemotongan TPP yang dinilai merugikan sejumlah ASN
Selain keterlambatan pembayaran, juga soal pemotongan TPP yang dinilai sepihak tanpa ada sosialisasi atau tanpa regulasi yang jelas secara transparan.
“Belum terbayar, karena keterlambatan pembayaran TPP sudah 6 bulan belakangan ini kami tunggu. tapi bukannya ditambah malah dipangkas. Itupun tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan regulasi secara transparan dari Pemda Kepulauan Sula
Padahal, jelas Surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah u.p. Sekretariat Ditjen, perihal hasil Validasi Atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Jika pun ada pemotongan, kami sabagai ASN harus tahu acuan aturan pemotongan tersbut. Jangan
asal potong saja,” keluh salah seorang PNS yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Selasa (05/07/22)
Lanjut Sumber, Yang jelas ada acuan pergubnya dan indikator penetapan besaran nominal tunjangan tambahan, baik dari bidang jabatan, kelas dan zona, “Jika diuraikan, keluhan kami sabagai ASN soal pemotongan TTP ini tentu kami sangat kecewa, “bongkar PNS lainnya yang diamini beberapa rekan seprofesinya.
Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Gina Tidore saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whats App..di.. no +62 812-9783-xxxx, terkait dengan pernyataanya saat ditanyai wartawan soal soal pemotongan TTP.
Ia menjelaskan bahwa, Kalau tentang pemotongan TPP itu harus dilihat kasusnya. Seseorang dapat TPP itu, itu punya hitungan sendiri sebelum TPP diproses ke keuangan, ada daftar rekomendasi nilai yang diterima oleh tiap tiap PNS di SKPD masing masing. Bisa jadi terpotong, karena kehadirannya kurang, “ucapnya.
“Misalnya kepala bidang nilai TPPnya kisaran Rp 3 juta. Setelah dihitung jumlah kehadirannya harus terpotong sebesar Rp 320 ribu, karena kehadirannya kurang. Berarti dia hanya dapat Rp 2.680 ribu, Rp 320 ribunya tetap ada di rekening kasda, “ungkap Gina. [dn]