Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto Ditetapkan sebagai Kampung Restorarive Justice oleh Kejari Kota Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan Kelurahan Krangga, Kec.Kranggan, Kota Mojokerto menjadi kampung Restorarive Justice (RJ) Senin (7/3)

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Heri Mulyanto S.H, M.H mengatakan dibentuknya Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto sebagai kampung Restorarive Justice berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum Kejagung Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2022, tentang pembentukan kampung restorarive justice

“Esensi dari pembentukan kampung Restorarive Justice untuk pemulihan kembali seperti semula, tujuan negara hukum pidana untuk mengembalikan seperti semula keadaan sebelum terjadinya perbuatan pidana atau kejahatan” ungkap Kejari Mokerto kota

Lebih lanjut Kejari Kota Mojokerto menerangkan, bahwa persyaratan orang yang mendapatkan Restorarive Justice dalam melakukan perbuatan kejahatan atau pidana lain adalah, melakukan pidana ringan, Ancaman hukuman kurang dari Dua tahun, baru pertama kali melakukan pidana dan telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban

” Restorarive justice dasar inisiatif dari pelaku dan korban,intinya bertujuan untuk perdamaian dalam hal ini Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian yang dimaksud berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2022″ jelas Kajari Kota Mojokerto

Sementara itu, Walikota Mojokerro Hj Ika Puspitasari S.E dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Kajari beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan program dari bapak Jaksa Agung yang luar biasa inovatif ini

“Alhamdulillah Kota Mojokerto juga menjadi bagian dari program perwujudan program tersebut karena dengan Kampung restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto” kata Neng Ita

Acara penetapan kampung Restorarive Justice juga di hadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, Dadim 0815 Letkol Inf. Beni Asman, Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto Suhuri S.H, Kepala BNN AKBP Suharsi dan sejumlah kepala OPD Kota Mojokerto. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait