JAKARTA, beritalima.com– Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Joko Tjandra, Antasari Azhar, mempertanyakan uang sitaan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Joko Tjandra.
Menurut mantan ketua KPK ini, keberadaan uang sebesar Rp.546 milyar yang menjadi barang bukti kasus Joko Tjandra tahun 1999 itu, kini tidak jelas. Namun baru muncul setelah Joko Tjandra ditangkap.
“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 22 Agustus 2020.
Menurutnya, untuk mengetahui kelanjutan kasus tersebut, salah satunya adalah dengan meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat waktu itu.
“Pengadilan tingkat pertama kasus korupsi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Siapa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. ,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat Antasari bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi JPU Joko Tjandra, saat itu Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijabat oleh Setia Untung Arimuladi, yang kini menjadi Wakil Jaksa Agung.
“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya. Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi,” tambahya.
Untuk mengingatkan, tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan membebaskan Joko Tjandra dari segala tuntutan. Atas vonis itu, Antasari selaku JPU mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung bergeming. Pengadilan tingkat akhir ini, menolak kasasi JPU. (Red).
Foto: Ilustrasi.