Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Penyidik Polres Kepulauan Sula ternyata serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, terpilih Arifin Ahmad. Kasus ini secara khusus ditangani Subdit Tipeter
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Bripka Julkifli Umamit saat dikonfirmasih media ini melalui via telepon saluler.. di no 0853-9448-xxxx, Senin (31/1/22)
Dia menyampaikan terkait perkara kasus dugaan ijazah palsu paket B dan paket C itu, kami dari penyidik sudah melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri di Makassar dan sekarang kami sudah kembali dari Makassar, “kata Julkifli
Lanjut Julkifli, kemudian setelah itu, kami dari penyidik meminta keterangan dari Dikjar Provinsi Maluku Utara, sehingga mereka telah menerbitkan surat keterangan dengan ijazasah milik Kepala Desa Baleha, Arifin Ahmad dan pada Rabu 2 Februari 2022 ini, akan digelar penetapan tersangka, “ungkapnya. [dn]