TULUNGAGUNG, beritalima.com- Penggunaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mobile ETLE untuk merekam pelanggaran pengguna jalan, saat ini menjadi parameter dalam penentuan jenis pelanggaran tilang elektronik.
Perangkat ETLE, sudah berjalan dan diaktifkan dalam beberapa waktu terakhir di wilayah hukum Polres Tulungagung. Namun, penerapan tilang elektronik juga mendapatkan respon dari sejumlah masyarakat.
Hal ini, disampaikan langsung masyarakat kepada Kapolres Tulungagung dalam berbagai kesempatan, salah satunya kegiatan Jumat Curhat.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana saat diwawancarai awak media membenarkan bahwa, masyarakat mengeluh terkait kedisiplinan pengguna jalan yang semakin meresahkan.
Masyarakat mengeluh penggunaan knalpot brong, tidak melengkapi keamanan selama berkendara, sering melawan arus sampai adanya aksi balap liar.
“Benar, setelah penerapan tilang elektronik diberlakukan, kita mendapat berbagai masukan dari masyarakat ,” terang Kasat Lantas, Jumat (03/02/2023).
Menurutnya, pelanggaran penggunaan knalpot brong memang tidak dapat terekam oleh perangkat ETLE maupun mobil ETLE. Selain itu, pelanggaran di lokasi-lokasi lainnya juga tidak terjangkau ETLE dan Mobile ETLE. Diperlukan adanya petugas untuk melakukan tindakan tilang manual secepatnya.
“Namun untuk kepastiannya, kita masih menunggu beberapa persiapan, mudah-mudahan bisa segera diterapkan,” sambungnya.
Lanjut Rahandy berharap, diterapkannya kembali tilang manual ini, kedisiplinan pengguna jalan bisa semakin meningkat, dan potensi kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan.
“Semoga masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinannya agar potensi laka lantas bisa diminimalisir,” harapnya.
Diterangkannya, kebijakan penerapan kembali tilang manual juga dilakukan oleh sejumlah polres maupun polrestabes di Polda Jawa Timur.
“Ini juga dilakukan oleh sejumlah Polres maupun Polrestabes lainnya,” pungkasnya. (Dst).