TUBAN, berittalima.com | Belakangan ini, kalangan debitur nakal semakin marak sehingga perusahaan pembiayaan perlu melalukan terobosan hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Melihat hal ini, kembali FIFGroup Tuban mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (29/08).
Data yang berhasil dihimpun kru media ini ada 5 Debitur nakal yang digugat yakni Andik Prabowo warga Dusun Tlogo Sangen Desa Temandang Kec. Merakurak, Dasimah warga Dusun Nganget Desa Beli Kanget Kec. Tambakboyo, Istana Seba Sukmawati warga Dusun Krajan Desa Jetak Kec. Montong, Fazrul Sofi Ardiansyah warga Perum Monokan Santoso Blok DD No.28 Kel.Mondokan Kec. Tuban dan terakhir Wahyu Sugiarto warga Dusun Bejagung Kidul Desa Bejagung Kec. Semanding semuanya bermukim di Kabupaten Tuban.
Direktur Penanganan Perkara Perdata Kantor Law Firm Parlind’Sitorus & Associates Minarto, SH bertindak selaku Kuasa Hukum FIFGRoup Tuban mengatakan melihat persoalan kredit macet yang semakin mengkhawatirkan maka perlu mewaspadai munculnya debitur nakal yang dapat mengancam upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, debitur nakal bukan tidak mampu membayar utangnya, tapi memang tidak mau membayar utang alias ngemplang. Fenomena debitur nakal juga membawa dampak yang signifikan terhadap kenaikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
“Modusnya sengaja dirancang bermain menggunakan perusahaan pembiayaan untuk membeli kendaraan. Lalu kendaraan kreditan ini dijual, kalau ditagih mereka melakukan perlawanan, “ kata Direktur Penanganan Perkara Perdata Minarto, SH.
Terlebih, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sangat ketat kepada bagian penagihan (eksekutor). Bahkan tak jarang debitur melakukan gugatan hukum terhadap proses eksekusi jaminan kredit.
Oleh sebab itu, dibawah komando Moch. Badrul Huda,SH bertindak sebagai Kepala Cabang FIFGroup Tuban FIFGroup Tuban menabuh genderang perang terhadap debitur-debitur nakal. Tak tanggung-tanggung FIFGroup Tuban telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Law Firm Parlind’Sitorus & Associates yang berkantor pusat di Jl. Raya Arjuna – Ruko Anjasmoro No.56 H Surabaya untuk menghadapi debitur-debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit macet karena debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Untuk itu Kantor Law Firm Parlind’Sitorus & Associates nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian bagi perusahaan,” kata Kepala Cabang FIFGroup Tuban Moch. Badrul Huda,SH.
Lebih lanjut Badrul menjelaskan, pihaknya sudah berulangkali melakukan penagihan, namun tidak sedikit debitur yang mau memenuhi kewajibannya membayar angsuran. Bahkan, ada beberapa debitur yang memindahtangankan kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia.
“Akibat debitur nakal ini, perusahaan mengalami kerugian yang tidak sedikit,” ungkapnya. (Kohar)