Ormas KORAK Temukan Dugaan Pengemplangan Pajak di BNI Cabang Surabaya

  • Whatsapp
Layanan BNI

SURABAYA, berittalima.com | Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Ormas KORAK) menemukan dugaan korupsi pajak di BNI Cabang Surabaya. Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ormas KORAK Parlindungan Sitorus, SH saat ditemui di kantor hukum Parlind’Sitorus Associates miliknya Jl.Raya Arjuna – Ruko Anjasmoro No.56 H Surabaya, pekan lalu.

Kepada kru media ini Parlin menerangkan bahwa pihaknya menemukan terkait dugaan kasus pajak yang terjadi di kantor cabang BNI Surabaya pada tahun pajak 2013-2017 dengan total kekurangan pembayaran pajak senilai Rp.2.604. 116.219 dan perkiraan sanksi Rp. 1.172.2017.631 telah dilakukan audit oleh SPI.

“Data yang kami terima, perhitungan serta rekomendasi dari PKU menerangkan kantor cabang BNI Surabaya agar membayar hutang pajak tahun 2016-2017 terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.1.371.393.502 beserta perkiraan sanksi Rp.580.500.728,” kata Ketum Ormas KORAK Parlindungan Sitorus,SH.

Lebih lanjut, Pendiri Organisasi Advokat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (Lawyer & Legal) ini menerangkan bahwa kantor cabang BNI Surabaya sebelumnya telah melakukan pembayaran pajak terutang sebesar Rp.283.339.020 beserta denda Rp.39.667.463. Sehingga hutang pajak tahun 2016-2017 yang masih harus dibayar terlebih dahulu adalah Rp.1.088.054.482 beserta perkiraan sanksi Rp.540.833.265.

“Informasi yang kami terima, untuk hutang pajak tahun 2013-2015 divisi PKU akan melakukan eskalasi terlebih dahulu kepada kantor pajak,” ungkapnya.
Sementara, temuan ormas anti rasuah ini menemukan SPI telah melakukan audit dari tahun 2013 hingga 2017. Hasilnya ditemukan terdapat pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa ruang ATM dan sewa tanah dan bangunan lainnya kepada Vendor yang tidak disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan data yang diterima kru media ini menyebut besar kekurangan PPh yang harus disetorkan ke kas negara dari tahun 2013 hingga tahun 2017 adalah pokok pajak sebesar Rp.2.604.116.219 dan Sanksi Pajak sebesar Rp.1.172.207.631. (tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *