BANYUWANGI, beritalima.com – Pasca penangkapan Sugihari (40), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dan Didik Hermanto (37), warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran sekitar pukul 17.45 WIB, Selasa (6/6/2017), petugas Satpolairud Polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, lima pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Jember, Rabu (7/6/2017) dini hari.
Selain mengamankan 25 ribu bayi losbter dari Mobil Kijang Inova DK 1357 OI yang dikendarai Didik dan Sugihari, Polisi Perairan juga mengamankan 20.635 benur lobster dari tangan kelima pelaku yang tertangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo Kabupaten Jember. Menurut AKP Subandi, total benur yang disita sebanyak 45.635 ekor.
“Ada dua jenis benur yang disita. Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara,” jelasnya kepada para awak media di Markas Satpolairud Ketapang, Rabu siang.
Tujuh pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan. Dua orang diduga berperan selaku distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan. Informasinya benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai sekitar Rp 400 juta.
“Dari tujuh pelaku lima orang berasal dari Banyuwangi. Sedangkan dua lagi asli Jember,” sambung Kasat Polairud.
Selain Didik Hermanto dan Sugihari, identitas kelima pelaku yang lain atas nama Imron, Zaenal, Yogi, Wafi dan Lutfi. Dua nama terakhir merupakan warga asal Jember. Disamping mengamankan puluhan ribu benur lobster, petugas juga menyita 4 mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota Inova, 1 Susuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa 10 unit HP, 5 air rator, 2 tabung oksigen, 5 ATM, 1 buku tabungan, 10 kotak stereofoam dan barang lainnya. Semua bukti kita amankan di markas,” tegas AKP Subandi didampingi Kasubaghumas Polres Banyuwangi AKP Bakin.
Penangkapan benur ini merupakan hasil penyelidikan panjang petugas. Menurutnya, penangkapan lobster cukup meresahkan sehingga pihaknya gencar melakukan penyelidikan. Seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepas liarkan di pantai belakang Mako Satpolairud. Harapannya benur-benur itu bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali.
Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Banyuwangi serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Pelepasan juga disaksikan para tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan. (abi)