Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Permendagri 20 Tahun 2020

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar segera melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemda. Terutama dalam merealokasi dan merefocusing APBD untuk antisipasi dan penanganan Covid-19.

“Permendagri ini secara spesifik khusus diadakan untuk penanganan Covid-19. Dalam permendagri tersebut, diatur beberapa ketentuan yang sangat berbeda dengan pengaturan secara umum di bidang pengelolaan keuangan daerah. Ini semua semata-mata karena urgensitas penanganan covid-19,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin saat melakukan Telekonferensi dengan para sekretaris daerah provinsi dan beberapa bupati/sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia Timur, Jumat (3/4/2020).

Menurut Syarifuddin, pemda diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi belanja tak terduga. Melakukan penjadwalan ulang kegiatan kalau alokasi anggaran tak terduga tidak mencukupi.

Menurutnya, pengalokasian dana tidak hanya diberikan kepada dinas kesehatan atau badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), tetapi juga SKPD yang diberikan tugas penanganan Covid-19 oleh kepala daerah.

“Ada tiga substansi utama dalam permendagri ini, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta Social Safety Net atau jaringan pengaman sosial. Realokasi dan refocusing untuk ketiga hal ini cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD,” jelas Syarifuddin.

Dalam bidang kesehatan, Pemda diberikan ruang untuk penanganan kesehatan seperti penyediaan sarana prasarana kesehatan, perekrutan tenaga kesehatan potensial yang disertai pelatihan singkat serta SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menangani pasien Covid-19. Juga bisa diberikan insentif untuk tenaga kesehatan, investigator dan relawan berdasarkan Penetapan Surat Keputusan Kepala Daerah.

“Pemerintah Pusat telah mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) bagi petugas kesehatan sebanyak 200 ribu ke seluruh Indonesia. Minggu depan akan tiba lagi 300 ribu APD dari 5 juta yang ditargetkan pemerintah. Pemerintah daerah juga diperbolehkan untuk menggunakan anggaran dalam rangka pengadaan APD ini. Kita sudah kirimkan nama dan alamat perusahaan APD,” jelas Syarifuddin.

Terkait penanganan dampak ekonomi, lanjut Dirjen Syarifuddin, kepala daerah harus bisa menjaga ketahanan pangan di daerah. Pemda juga bisa memberikan pengurangan dan pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pemenuhan perpajakan dan retribusi daerah, pemberian stimulus kepada UMKM dan penaganan dampak ekonomi lainnya.

“Sedangkan untuk jaringan pengaman sosial, bisa dengan hibah atau bansos (bantuan sosial). Bansos bisa bersifat personal. Namun tetap berbasis usulan untuk penanganan covid. Pemda bisa berikan analisa secara matang dan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada terhadap dampak sosial yang dihadapi oleh calon penerima hibah atau bansos. Selanjutnya ada SK Kepala Daerah Calon Penerima. Kami harapkan semua ini dilakukan secara cepat,tepat dan akurat,” jelas Syarifuddin.

Menyangkut tenggat waktu untuk realokasi dan refocusing APBD ini, Syarifuddin meminta pemda agar segera melaporkan ke kemendagri secepat mungkin.

“Paling lambat tujuh hari setelah hari ini, harus segera dilaporkan ke Kemendagri,” pungkas Syarifuddin.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Diah Indrajati meminta kepala daerah untuk bisa memastikan dan mengawasi ketercukupan sembako di daerahnya. Termasuk kelancaran distribusinya.

“Juga kami meminta agar aktivitas industri dan pabrik untuk kebutuhan pokok dan alat-alat kesehatan penanganan covid19 tetap berjalan. Ini juga menjadi konsen Mendagri karena beberapa Kepala daerah memberlakukan larangan bagi industri untuk beroperasi,”ujar Dirjen Bangda ini.

Menindaklanjuti ini, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Humas dan Protokol NTT, Marius Ardu Jelamu meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera mungkin melakukan realokasi dan refocusing anggaran ini. “Terutama untuk mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan penanganan dampak penyebaran covid dalam jangka pendek ini,” jelas Marius. (*/L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait