JAKARTA, Beritalima.com-
Polemik berkepanjangan kasus pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga profesor Budi Santoso, menuai banyak kontroversi. Bahkan jajaran pejabat FK Unair tersebut ramai-ramai melakukan protes dengan menggelar demo bersama para mahasiswa di kampus A tersebut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) buka suara dan beri peringatan atas polemik yang terjadi di Universitas Airlangga.
Keputusan mendadak memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso diduga akibat menentang kebijakan pemerintah mendatangkan dokter asing.
Akibatnya, berbagai penolakan atas turunnya Budi Santoso sebagai Dekan digaungkan praktisi kesehatan dan civitas akademika FK Unair lainnya.
Sebelumnya pada Kamis, 4 Juli 2024, dilakukan aksi damai yang menuntut dikembalikannya Budi sebagai Dekan serta menghidupkan kembali hak berpendapat bagi tenaga kesehatan.
Karangan bunga pun membanjiri area Fakultas Kedokteran sebagai bentuk dukungan terhadap Budi serta keprihatinan atas yang terjadi.
Bentuk solidaritas lain, seperti mogok kerja, penggunaan pita hitam, serta petisi untuk mengembalikan Budi sebagai dekan juga ramai dilakukan.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kampus.
“Kemendikbudristek telah berkomunikasi dengan Rektor Unair untuk mengingatkan kewajiban menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik civitas akademika Unair,” terang Haris.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) buka suara dan beri peringatan atas polemik yang terjadi di Universitas Airlangga ke Rektor Unair Mohammad Nasih.-tangkapan layar Instagram @mohnasihunair-
Pihaknya pun menunggu tindak lanjut dari Rektor Unair untuk memastikan hal ini tidak berdampak pada penyelenggaraan Tridharma di kampus.
“Kemdikbudristek berharap agar dinamika tersebut dapat diselesaikan secara internal,” imbuhnya.
Menurut Haris, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi memberikan otonomi pengelolaan di bidang akademik, termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri.
Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan masalah internal dan kewenangan rektor Unair.
Oleh karena itu, Kemdikbudristek menghormati otonomi Unair sebagai salah satu PTN Badan Hukum di Indonesia, termasuk dalam hal pemberhentian Dekan FK Unair Budi Santoso.
Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan masalah internal dan kewenangan Rektor Unair, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta Unair,” paparnya.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan bahwa pertimbangan terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna menguatkan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair.
Sedangkan Kementerian Kesehatan membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan intervensi agar Dekan FK dipecat setelah memberikan kritik terkait mendatangkan dokter asing.(Yul)