Kemengkopolhukam Mendukung Pemda Sorsel Menyelesaikan Hak Ulayat Marga Anny

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE bersama rombongan dan Forkopimda Sorsel Rabu (29/03) kemarin bertemu dengan Menko Polhukam yang diwakili oleh Deputi I Bidang Kordinasi Politik dalam Negeri Letjen. Yoedhi Swastono perihal, rapat koordinasi antara Kemenkopolhukam dan Forkompinda Sorsel.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain Deputi l Bidang Kordinasi Politik, turut juga dihadiri oleh Asisten Deputi masyarakat Sipil dan asing Brigjen Polisi. Widiyanto, Sekretaris deputi Janirudin, Kabid Otonomi Khusus Kemenkopolhulkam Danu Prayogo.

Sementara itu mewakili Kabupaten Sorong Selatan dalam pertemuan dengan Menkopolhulkam, hadir Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Ketua DPRD Jevries Kewetare, Kapolres Sorong Selatan AKBP Iwan Surya Ananta, Dandim 1704 Sorong Letkol. Daniel Lalawi, Ketua Pengadilan Negeri Sorong T.Djemey, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Akhmad Muhdhor, Sekda Kabupaten Sorsel Dance Yang Flassy, Asisten l Setda Sorsel Yosep Blessing dan Kesbangpol Kabupaten Sorong Selatan Eddy Tamaela.

Dalam sambutannya, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengharapkan Deputi I bidang koordinasi politik dalam negeri Kemenkopolhulkam, dapat memberikan arahan dan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dapat menyelesaikan permasalahan Hak Ulayat Tanah Adat Marga Anny dan Bupati berharap agar kedepannya tidak ada lagi pemalangan, terhadap Kantor Bupati serta permasalahan yang akan muncul setelah diselesaikannya pembayaran terhadap hak ulayat marga Anny, ujar Bupati.

Lanjut Bupati, bahwa kami pernah mengundang mantan Bupati Sorong Selatan agar menjelaskan permasalahan tersebut namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, ahkirnya kami mengundang Forkompinda guna memberikan masukan dan dukungan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tegas Bupati.

Mengkopolhulkam sendiri melalui Deputi I dalam arahannya mengambil kesimpulan dan siap memberikan rekomendasi kepada pemerintah Sorsel untuk mengesekusi keputusan Pengadilan, wajib hukumnya pemerintah daerah melaksanakan putusan pengadilan dan menyarankan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan perlu dibuat sebuah surat penegasan bahwa Pemda Sorsel telah siap mengesekusi keputusan pengadilan Sorong.

Ditambah kan juga oleh Kabid Otonomi Khusus Kemenkopolhulkam, bahwa perlu diteliti secara pasti dana yang telah dikeluarkan untuk membayar ganti rugi tanah sehingga pada saat dikemudian hari ketika di anggarkan lagi tidak terdapat permasalahan, ujarnya. ( Hohame)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *