JAKARTA, beritalima.com – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan bahwa kapal general cargo dengan nama lambung KM. Samratulangi PB 1600 yang terdampar di Teluk Martaban, Yangon Myanmar sejak 3 (tiga) hari lalu (29/8) merupakan kapal berbendera Indonesia yang sudah dijual ke perusahaan pelayaran di Singapura.
Sebelumnya, diberitakan adanya Kapal General Cargo dengan nama lambung KM. Samratulangi PB 1600 berat 18.247 GT ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar dalam kondisi kosong dan tidak berawak.
“History kepemilikan Kapal tersebut cukup panjang. Dulunya Kapal tersebut milik PT. Djakarta Lloyd (Persero) sebelum dijual melalui mekanisme pelelangan ke PT. Mandara Putra Bajatama pada bulan Mei 2018 dan selanjutnya PT. Mandara Putra Bajatama menjualnya kepada perusahaan pelayaran Singapura, Smit Salvage Company,” jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dwi Budi Sutrisno di Jakarta hari ini (1/9).
Dwi Budi menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan bahwa Smit Salvage Company telah mengakui kepemilikan kapal tersebut dan rencananya kapal tersebut dibawa ke Bangladesh untuk ditutuh (scrap).
“Jadi kapal yang dibuat tahun 1998 tersebut ditarik oleh kapal tunda menuju ke Bangladesh untuk discrap. Pada saat pelayarannya, cuaca buruk sehingga kapal tersebut lepas dan terdampar yang pada akhirnya ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar,” ujar Dwi Budi.
Dwi Budi juga menjelaskan bahwa kapal tersebut dijual oleh PT. Djakarta Lloyd dalam kondisi rusak berat dan non produktif dengan persetujuan Kementerian BUMN untuk penghapusan dan pemindahtanganan aset tetap PT. Djakarta Lloyd tersebut pada Desember 2017 lalu.
Dwi Budi menambahkan bahwa kapal tersebut mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada tanggal 25 Juli 2018 dengan pelabuhan tujuan ke Chittagong Bangladesh.
Adapun kapal yang menggandeng Kapal KM. Samratulangi tersebut menuju Bangladesh adalah Kapal Tunda TB Independence dengan berat 951 GT, berbendera Malaysia yang diageni oleh PT. Tri Elangjaya Maritim.
“Izinnya seperti pada umumnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan nanti bila di luar negeri kapalnya mau dijual ya boleh saja setelah itu pemilik kapal dapat mengajukan ganti bendera ke negara yang dituju dan penghapusan dari Indonesia atau bila akan di scrap cukup dilakukan penghapusan oleh Indonesia,” tutup Dwi Budi.
Sebagai informasi, tata cara, persyaratan pendaftaran
kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Dalam PM 39/2017 tersebut telah mengatur penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari
daftar kapal Indonesia yang dilakukan atas permohonan dari pemilik kapal dengan alasan diantaranya adalah kapal tidak dapat dioperasikan lagi, kapal ditutuh (scrapping), kapal beralih kepemilikan kepada warga negara
asing dan/atau badan hukum asing dan kapal akan didaftarkan di negara lain.
(rr)