JAKARTA – Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD) _coverall_ disesuaikan dengan risiko penularan seiring dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. APD _coverall_ memiliki spesifikasi menutup dari kepala hingga kaki sehingga penggunaannya sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.
“Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol,” kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya, MKM, DI Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).
Material yang biasa digunakan untuk _coverall_ untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi. Material tersebut biasanya dibuat dari _nonwoven_ atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.
“Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi,” katanya.
Arianti mengakui ada berbagai macam _coverall_ yang sekarang ini beredar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan APD yang membuat banyak industri dalam negeri membuat _coverall_.
“Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat _coverall_ untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan,” katanya.
Bermacam-macam APD _coverall_, kata dia, dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.
“Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan _coverall_ di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar,” katanya.
Untuk itu, Arianti menyebutkan Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen COVID-19.
Pertama, standar APD dalam manajemen konflik COVID-19, dan kedua, petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah COVID-19.
“Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD,” pungkasnya.