Kemenkeu Satu Lelang Serentak 79 Barang Sitaan

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis (23/11/2023). Kegiatan yang melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur ini dikoordinir Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.

Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak serta 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp.736.086.110,-. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring..

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan terimakasih pada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas pelaksanaan lelang serentak ini.

Dia mengatakan, kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari PKM Penagihan. Pada lelang serentak hari ini ada 79 lot yang dilelangkan, yang diharapkan laku semuanya

Dia menambahkan, kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini, dimana sebelumnya pada Mei lalu di Malang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mengatakan, kegiatan lelang serentak ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang adalah aset sitaan sampai dengan triwulan III tahun 2023.

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin selaku tuan rumah penyelenggara mengatakan, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.

Dalam kesempatan ini, Vita juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini.

“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” tegas Vita.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan KPKNL Kota Surabaya kali ini melakukan lelang eksekusi terhadap 8 aset yang terdiri dari 4 kendaraan roda dua, 3 kendaraan roda empat, dan satu gudang dengan nilai limit Rp2.496.700.321. (Gan)

Teks Foto: Salah satu bangunan rumah sitaan yang dilelang.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait