Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Beri 125 Ekor Indukan ke Kristin

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemarin (5/11/2019) bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) memberi 125 ekor indukan kepada CV Bintang Terang.

Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK Siti Nurbaya ditanda tangani dan diserahkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) KSDAE Ir Wiratno langsung kapada Kristin alias Lauw Djin Ai pemilik penangkaran CV Bintang Terang.

Kristin ke gedung Manggala Wanabakti didampingi oleh Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), terdiri dari mantan Waka Polri Komjen (purn) Pol Drs Oegroseno SH, politikus senior PDI-P Saleh Ismail Mukadar SH, Jimmy Chang dan pemerhati satwa senior Ir Singky Soewadji.

Dalam pertemuan saat pemberian SK tersebut, Dirjen KSDAE Ir Wiratno yang di dampingi Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) drh Indra Eksplotasia menjanjikan akan memberikan indukan secara bertahap ke CV Bintang Terang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, jarena ijin penangkaran mati, Kristin yang sudah 15 tahun menangkarkan burung jenis paruh bengkok ini dipidana dan dipenjara selama setahun, denda Rp 50 Juta dan burung hasil tangkarannya sebanyak sekitar 500 ekor disita negara.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pada hari yang sama kemarin (05/11/2019) Komisi III DPR RI menerima Kristin yang di dampingi APECSI, dan pagi ini (06/11/2019) giliran Komisi IV akan menerima Kristin dan APECSI.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *