Jombang | beritalima.com – Pengangkatan pangkat dan jabatan dala UU ASN disebutkan menerapkan sistem merit baik manajemen ASN maupun menajemen PPPK dan terdapat pejabat pembina kepegawaian. Pengangkatan pangkat dan jabatan sekarang tidak seperti dulu karena menggunakan undang – undang baru, UU No.5/2014 yang dipegang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Demikian hal itu diungkapkan Agus Purnomo, S.H., M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang kepada beritalima.com, Sabtu (9/9/2023)
Ia pun mengungkatkan, sebelum menerapkan undang – undang ASN yang baru membenarkan kenaikan pangkat minimal 4 tahun tapi dengan undang – undang ASN yang baru tidak perlu menunggu sampai tahun.
“Di lingkup Pemkab ada temen kecil saya yang sampai saat belum ada kenaikan sedangkan yanh lain sudah ada kenaikan, berarti itu sudah nasibnya,” tandas Agus Purnomo sebelum menghadiri acara MUI Provinsi.
Sebelumnya diungkapkan Supar, salah satu Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang menyatakan kenaikan pangkat dan jabatan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
‘Dalam aturan itu diatur kenaikan pangkat dan jabatan struktural maupun untuk fungsional. Untuk pegawai PPK juga diatur dalam peraturan itu,” ujar Supar
Namun untuk tegasnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Bambang belum bisa ditemukan karena sebelum-sebelumnya dihubungi wartawan ini sulit dihubungi.
Sementara masyarakat sipil yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memantau kinerja aparatur sipil negara dan daerah sampai saat ini belum ditemukan di Kabupaten Jombang. Sedangkan yang baru diketahui wartawan ini hanya yang memantau penggunaan anggaran dan memantau pengelolaan aset daerah.
Jurnalis : Dedy Mulyadi