TORAJA UTARA, beritalima.com – Ini ungkapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toraja Utara, Ir. Arung B. Lipa, M.Si, saat memberikan keterangan terkait adanya kenaikan restribusi persampahan dan kebersihan yang dinilai oleh warga Rantepao mengalami kenaikan cukup dirasa memberatkan warga.
Kenaikan tarif sampah dan kebersihan dalam kota, kenaikan itu semata- mata bukan inisiatif Dinas Kebersihan, melainkan melalui Perda yang telah di bicarakan dengan melibatkan anggota DPRD Toraja Utara sejak tahun 2015.
Jadi kenaikan tersebut telah dirumuskan lewat Perda melalui kesepakatan atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
” Jadi tidak benar anggapan warga kenaikan restribusi sampah hanya inisiatif Dinas, sekali lagi anggapan warga itu tidak benar semuanya lewat proses, yang cukup alot melibatkan pihak Legislatif,” ujar Arung, saat menanggapi adanya protes warga soal restribusi sampah naik, Sabtu, 26 Agustus 2017 kemaren.
Setelah adanya kata kesepakatan, antara pihak Eksekutif dan Legislatif melalui pertemuan tahun kemaren, maka hasil kesepakatan tersebut ‘menelorkan’ Perda nomor. 2 / 2017 tentang Persampahan dan Kebersihan.
Perda tersebut juga merinci soal tarif yang diperlakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak Kementrian. ” Artinya, tarif diperlakukan setelah mendapat petunjuk dari kementrian. Jadi tidak benar kalau Dinas sendiri berinisiatif sendiri ini perlu dipahami oleh masyarakat, pasalnya kami kan orang diatur,” papar Arung.
Lahirnya Perda nomor : 2 / 2017 tentang persampahan dan kebersihan tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor : 8 /1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan dipertegas dengan Undang-Undang Nomor : 23 /1997 tentang pengelolaan lingkungan yang ada.
Kendati demikian tarif diperlakukan saat ini untuk hotel/wisma,toko,rumah makan serta perkantoran,tarif tersebut tetap memperlakukan volume sumpahnya.
” Sementara tarif sampah untuk rumah tangga berlaku tarif normal,” jelasnya.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kebersihan, Arung, berharap adanya kerjasama serta pengertian masyarakat dalam upaya Pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih untuk kepentingan kita bersama. (gsi).