Kenalan di Aplikasi Michat, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima Com | Polisi menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel di Delta Mayang Jakarta Barat.

“Kami menangkap tersangka berinisial R.M.F (21) warga Desa Sumput Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers, Rabu (14/06/2023).

Kombespol Kusumo kemudian menjelaskan kronologi kasus itu. Menurut dia, penganiayaan bermula saat S.A (25) selaku korban janjian dengan R.M.F melalui sebuah aplikasi perjodohan michat untuk bertemu di sebuah hotel.

Diawali dengan komunikasi pertama hari Senin, 12 Juni 2023 , pukul 23.00 WIB. Korban berkomunikasi dengan pelaku dengan aplikasi michat. Janji ketemu, dan meminta pelaku membelikan rokok.

Pertemuan akan dilakukan di hotel di Delta Mayang Kabupaten Sidoarjo.

Setelah korban dan pelaku berkencan, selanjutnya pelaku mengambil handphone dan uang milik korban, karena Ketahun korban.

Kemudian pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mendekap korban dari belakang.

Selanjutnya tubuh korban tidak berdaya kemudian pelaku menyayat leher korban dengan pisau stainless.

Akhirnya petugas mengamankan barang bukti berupa pisau, handphone, uang tunai serta petugas masih mencari barang bukti korban berupa handphone yang dibawa saat melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku R.M.F di ancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentan pencurian dan penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait