Kenalkan Barang Bercukai Ilegal Lewat Kontes Modif Otomotif

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Barang dengan cukai ilegal bakal merugikan negara. Karena itu ciri-cirinya harus diketahui oleh penikmat barang kena cukai.

Salah satunya melalui kontes modifikasi otomotif seperti yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun dan Bea Cukai di parking area Suncity Mall, Madiun, Sabtu 2 Desember 2017.

Kasubsi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Bea Cukai Madiun, Yugianto, menerangkan, ada sejumlah ciri pita cukai ilegal yang beredar di masyarakat. Pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai seperti etil alkohol, minuman ber-etil alkohol dan rokok adalah cara Bea Cukai untuk memungut cukai dari produk-produk tersebut.

“Apa saja sih cirinya? Untuk rokok resmi ciri utamanya dilekati pita cukai. Lalu, pita cukai yang resmi atau yang sering disebut banderol ada hologramnya. Ini lo yang mengkilat, memantulkan sinar. Ini diterbitkan oleh Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia),” terang Yugianto sambil menunjukkan bungkus rokok legal dan ilegal di depan peserta kontes dan pengunjung Suncity Mall.

Pada hologram, lanjut Yugianto, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian mencantumkan harga jual eceran, ada tarif cukai dan ada tulisan ‘Bea dan Cukai’. Pada pita cukai juga tertulis jenis dari rokok yang terlekati pita tersebut. Misalnya sigaret kretek tangan, sigaret kretek mesin dan sebagainya serta isi dari kemasan rokok tersebut.

“Yang tidak ada pita cukainya adalah rokok bodong alias rokok ilegal. Bagi yang mengedarkan ada ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” terangnya sambil kembali menunjukkan kemasan rokok namun kali ini yang ilegal karena berpita cukai palsu dan tanpa pita cukai.

“Kami himbau, bila membeli rokok atau berjualan rokok, belilah atau juallah yang legal, jangan yang bodong. Membeli rokok legal berarti ikut mensukseskan pembangunan untuk Indonesia. Kalau menemukan rokok ilegal, laporlah ke kantor kami,” himbau Yugianto.

Yugianto menambahkan, dana cukai yang disetor ke negara akan dikembalikan sebesar 2 persen kepada pemerintah daerah. Dana ini disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT. Dana ini bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuan petani tembakau sampai peningkatan fasilitas kesehatan untuk penyakit akibat rokok dan sebagian lagi untuk pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti pembangunan infrastruktur.

Kasie Layanan Aplikasi dan Tata Kelola Pemerintahan Elektronik Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, yang membuka acara menyatakan, kegiatan bertajuk Car Motorbike Modification Contest 2017 sebagai rangkaian Pekan Cukai mendapat sambutan antusias dari pecinta otomotif. Setidaknya 55 pemodif mobil dan 165 pengoprek motor mengikuti lomba tersebut dan tidak hanya dari Kota Madiun.

“Ini di luar dugaan sehingga mungkin tahun depan akan kita adakan kategori yang berbeda misalnya king of the year menggantikan king of the day yang ada saat ini,” ujarnya.

Noor Aflah menambahkan, kontes otomotif merupakan salah satu cara yang tepat untuk merangkul kalangan muda untuk menyadari keberadaan cukai ilegal dan memberantasnya. (Kominfo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *