Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Medaeng, Antonius Wijaya Dijerat TPPU

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Antonius Wijaya alias Afuk (51), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng diduga tetap mengendalikan peredaran Narkoba. Meski di dalam Lapas, nyatanya hal itu tak membuatnya berhenti dalam menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Selasa (18/6/2024).

Kasus yang menjerat Antonius Wijaya ini sekarang di sidangkan oleh Jaksa Kejati Jatim di Pengadilan Negeri. Antonius Wijaya alias Afuk dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan dari Rutan Medaeng..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Antonius Wijaya pada tahun 2015 sampai 2017 ditahan di Rutan Medaeng Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu.

Saat itu, terdakwa dihukum selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp.800 Juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Pada sekitar bulan Oktober 2016, terdakwa Antonius Wijaya sebagai narapidana mengendalikan peredaran narkotika dari rutan Medaeng. Dia memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Defa Afriyanto untuk menerima dan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu.

“Bahwa selama melakukan tindak pidana narkotika tersebut, terdakwa menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

Adapun rekening yang terdakwa Pakai untuk transaksi atas nama Suliana dan Kumaidi dengan total transaksi sebesar Rp 1.030.0000.000.

Selain itu, Jaksa juga mencatat bahwa dari bisnis narkoba tersebut, Terdakwa Antonius Wijaya juga mengalirkan dana untuk membeli sebuah rumah di perumahan Cibalagung Indah Bogor dengan cara transfer uang ke rekening kakak kandung pacarnya yang bernama Rika Budiarti.

Atas perbuatannya, Terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk yang adalah warga Jalan Ploso Timur 10A, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya tersebut dijerat pasal 3 dan 4 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait