Banyuwangi Beritalima.com – Jangan coba-coba mengendarai sepeda motor protolan. Jika nekad aparat kepolisian pasti bakal melakukan tindakan. Surat tilang akan dikeluarkan bagi pengguna sepeda motor protolan yang tak memenuhi standar pabrik.
Aparat Polsek Gambiran menjalankan langkah tegas itu. Sepeda motor Kawasaki jenis sport milik YG, pemuda asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu diamankan ke Mapolsek Gambiran gara-gara tidak memenuhi standar keselamatan. Selain tidak dilengkapi spion juga menggunakan ban kecil yang tidak memenuhi standar pabrikan yang mengeluarkan produk tersebut.
“Berhubung melanggar, ya kita tindak. Maksudnya biar dia tahu apa kesalahannya dan tidak mengulang lagi,” ujar AKP I Ketut Redana.
Kapolsek Gambiran asal Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari itu menambahkan, YG tidak hanya mengendarai motor protolan. Pemuda ini juga kepergok aparat tengah menggelar pesta miras bersama sejumlah rekannya di eks kantor Perhutani Jajag.
“Kasus mirasnya juga kita tangani dengan menerapkan tindak pidana ringan,” tukasnya.
Selanjutnya, petugas memanggil orang tua pelaku agar datang ke Mapolsek Gambiran. Di hadapan orang tuanya, YG kita minta menulis surat pernyataan tidak akan memreteli motornya lagi. Dia juga dijanji agar tidak mengendarai kendaraan yang kurang memenuhi standar keselamatan.
Usai menulis surat pernyataan, YG diarahkan aparat menuju sepeda motor yang semula diamankan. Suku cadang kendaraan yang tidak standar disuruh melengkapi sendiri. Jadilah YG menjadi mekanik dadakan untuk kuda besi kesayangannya.
“Setelah tuntas motor kita serahkan kembali kepada pemiliknya. Cara ini sebagai bentuk pendidikan pada kalangan muda agar menjaga keselamatan saat berkendara,” harap perwira berdarah Bali. (Abi)